Banjarmasin (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih, Kota Banjarmasin menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) sudah diujung kesepakatan.
"Sekitar 90 persen drap Raperda sudah disepakati bersama pada kelanjutan pembahasan hari ini," ujar Ketua Pansus Raperda tersebut HM Faisal Hariyadi di gedung dewan kota, Kamis.
Anggota DPRD Kota Banjarmasin ini menyampaikan, hanya ada beberapa pasal yang perlu didiskusikan lagi dengan pemerintah kota, khususnya masalah peralihan direksi dan komisaris jika sudah ditetapkan Perseroda ini.
"Masalah ini akan dikonsultasikan dulu dengan tim pembina BUMD pemerintah kota," tuturnya.
Baru nantinya, kata Faisal, keputusan pemerintah kota sebagai pemegang saham tertinggi di PDAM tersebut dibahas lagi di dewan atau pembahasan Pansus Raperda tersebut.
"Jadi intinya seperti ini, apakah peralihan direksi dan komisaris ini langsung sesudah ditetapkan Perda ini, atau menunggu jabatan direksi dan badan pengawasan pada PDAM saat ini selesai," tuturnya.
Tentunya, kata Faisal, jika pemerintah kota membuat kebijakan terkait ini, pihaknya meminta dilakukan dengan telaah dan perhitungan yang tepat hingga tidak ada yang dirugikan.
"Dan panitia seleksi untuk direksi dan komisaris ini nanti juga bisa bekerja profesional," tutur politisi PAN tersebut.
Sementara itu, Direktur Bidang Umum dan Pemasaran PDAM Bandarmasih Hj Farida Arianti mengatakan, secara umum pihaknya menyepakati segala pembahasan yang sudah disetujui pada rapat Pansus.
Memang, ungkap dia, hanya ada satu pasal, yakni, pasal peralihan bagi jabatan dewan komisaris dan direksi, karena ini harus diterapkan pihak pemerintah kota.
"Karena kan kalau sudah beralih status hukum menjadi Perseroda, tidak ada lagi dewan pengawas, tapi dewan komisaris, peralihan ini yang menunggu formulasi dari pemerintah kota," terangnya.
Terkait permodalan pada alih status PD menjadi Perseroda ini, Farida menyatakan, sudah sepakat ditetapkan sebesar Rp1 triliun.
"Saat inikan modal yang ada sudah sekitar Rp500 miliar, teknisnya nanti menambah permodalan itu akan dilaksanakan sesuai aturan," ujarnya.
Raperda PDAM Bandarmasih jadi Perseroda tinggal masalah jabatan direksi dan komisaris
Kamis, 14 Oktober 2021 19:05 WIB