Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, hampir finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang alih status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih menjadi Perseroan Daerah (Perumda) pada rapat pembahasan hari ini.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut, HM Faisal Hariyadi usai rapat Pansus Raperda tersebut di gedung dewan kota, Kamis, menyampaikan, rapat sudah hampir menetaokan finalisasi Raperda, namun ada satu hal yang perlu dikonsultasikan lagi ke pemerintah pusat.
"Konsultasi terkait modal dari pemerintah pusat yang ada di PDAM Bandarmasih," ujarnya.
Terkait permodalan tersebut, Kasubbag Perundang-undangan pada Bagian Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin, Jefrie Fransyah mengatakan, yang perlu dikonsultasikan lagi ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait permodalan di PDAM Bandarmasih selain dari pemerintah kota.
"Jadi permodalan dari pemerintah pusat ini belum begitu jelas, apakah nantinya di masukkan ke pemerintah kota atau jadi bagian modal pemerintah provinsi, status ini yang mau kita perjelas lagi dengan BPKP," ujarnya.
Terkait lainnya, ucap dia, tidak ada menjadi permasalahan lagi, semua pasal yang sudah dibahas hampir semuanya dapat disetujui dewan, hingga pada pembahasan selanjutnya sudah dapat difinalisasi Raperda ini.
Sementara itu, Direktur Bidang Umum dan Pemasaran PDAM Bandarmasih Hj Farida Arianti menyampaikan terkait permodalan dari pemerintah pusat saat ini sebesar Rp100,45 miliar.
"Kita sebenarnya sudah beberapa konsultasi ke BPKP terkait penyertaan modal dari pemerintah pusat ini, tinggal menunggu surat resminya saja lagi untuk dimasukkan dalam draf Raperda ini," tuturnya.
Dia menyampaikan, jika PDAM menjadi Perseroda tetap menjadi perusahaan yang mementingkan pelayanan kepada masyarakat, sebab pemilik modalnya dari pemerintah kota dan pemerintah provinsi.
"Bukan seperti yang dibayangkan milik swasta, tentunya jauh sekali," pungkasnya.