Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Selatan, memperjuangkan agar pemerintah daerah dapat mengakui keberadaan kepercayaan Kaharingan sebagai agama yang dianut oleh masyarakat adat Dayak Meratus.
Menurut Wakil Ketua AMAN Kalsel, Juliade saat ditemui di Barabai, ibu kota Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Minggu (26/6), pengakuan terhadap Kaharingan penting agar kepercayaan tersebut tidak punah.
"Sekarang ini telah terjadi pemaksaan dan penekanan melalui peraturan oleh pemerintah terhadap kepercayaan Kaharingan dengan tidak diakuinya sebagai agama sehingga tidak bisa dicantumkan sebagai identitas Dayak Meratus," ujarnya.
Salah satu bentuk pemaksaan dan penekanan yang dilakukan pemerintah adalah dengan tidak bolehnya pencantuman kepercayaan Kaharingan sebagai agama yang diyakini Dayak Meratus pada Kartu Tanda Penduduk mereka.
Ia mengatakan, saat ini kepercayaan Kaharingan lebih diidentikkan dengan agama Hindu sehingga dalam KTP masyarakat adat Dayak Meratus sering dicantumkan menganut agama Hindu Kaharingan.
"Meskipun Kaharingan dengan Hindu memiliki kemiripan, tetapi keduanya berbeda sehingga tidak bisa disamakan atau disatukan dengan begitu saja," katanya.
Pencantuman keterangan menganut agama Hindu Kaharingan pada KTP masyarakat adat Dayak Meratus justru dipandang mengaburkan makna kedua agama tersebut.
"Akhirnya justru memunculkan istilah baru dan dampaknya menjadikan kebingungan dikalangan masyarakat adat itu sendiri," tambahnya.
Mayoritas masyarakat adat Dayak Meratus di Kalimantan Selatan memang kebanyakan masih menganut kepercayaan Kaharingan sebagai agama warisan leluhur mereka.
Tidak diakuinya kepercayaan Kaharingan oleh pemerintah daerah setempat sebagai agama yang dianut masyarakat adat Dayak Meratus, berimbas pada para tokoh agama setempat.
Dimana akhirnya tidak ada pengakuan terhadap keberadaan mereka sehingga tidak ada tunjangan yang diberikan oleh pemerintah daerah setempat seperti yang diberikan kepada Penghulu misalnya.*C
AMAN Kalsel Upayakan Pengakuan Kaharingan
Minggu, 26 Juni 2011 9:14 WIB