Rantau (ANTARA) - KR (41) seorang ibu rumah tangga asal Desa Buas Buas, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan ditangkap polisi karena menjual sabu.
"Pelanggan dari wanita itu sebagian besar karyawan yang bekerja di perusahaan sawit," ujar Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Ismet Wahyudi, Senin.
Bermodal informasi dari masyarakat polisi berhasil mengamankan 70 paket sabu siap edar dengan berat 4,23 gram.
"Pemain lama dan merupakan target operasi," ujarnya.
KBO Narkoba Polres Tapin Ipda Arifin H Simbolon menambahkan saat operasi tangkap tangan itu tidak ada perlawanan dari tersangka ataupun penduduk sekitar.
"Tidak ada perlawanan dari tersangka," ujarnya.
Atas perbuatannya ibu rumah tangga itu terancam pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI tentang Narkotika, tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Jual sabu ke karyawan perusahaan sawit ibu rumah tangga di Tapin ditangkap polisi
Senin, 27 September 2021 18:16 WIB