Ketua Partai Golkar Kalsel Gusti Perdana Kusuma di Banjarmasin, Kamis, menyatakan bahwa gugatan akan berkaitan dengan perubahan pimpinan Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel yang mengedepan kubu Aburuizal Bakrie (ARB), sementara usulan dari kubu AL kurang mendapatkan respons ketua lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut.
"Kami akan ajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin terhadap Ketua DPRD Kalsel," ucap mantan anggota lembaga legislatif tersebut dari Partai Golkar.
Pasalnya, menurut dia, pengumuman pimpinan DPRD Kalsel terhadap perubahan pimpinan Fraksi Partai Golkar di lembaga itu tidak sesuai mekanisme atau melanggar Tata Tertib (Tatib) DPRD setempat.
Oleh sebab itu pengumunan dan perubahan pimpinan Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel 8 Juli 2015 tidak sah, kata mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia tingkat provinsi tersebut.
Menurut dia, pengumuman perubahan pimpinan Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel versi Munas Bali itu pada rapat paripurna, tidak memiliki "legal standing".
"Apalagi menurut informasi, rencana pengumuman perubahan pimpinan Fraksi Partai Golkar tersebut tak terjadwal pada hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kalsel, serta tanpa melalui rapat pimpinan dewan," demikian Gt Perdana.
Sebelumnya Ketua DPRD Kalsel menyatakan, perubahan pimpinan Fraksi Partai Golkar di lembaga legislatif tersebut merupakan persoalan internal partai politik (parpol) berlambang pohon beringin itu.
"Jadi kalau ada gugatan, harus dialamatkan ke DPD Partai Golkar Kalsel yang beralamat di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin. Kami disini hanya mengumumkan," demikian Noormiliyani.