Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menyetujui pajak pergelaran kesenian rakyat dihapus pada revisi Perda tentang pajak daerah Kota Banjarmasin.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang pajak daerah Kota Banjarmasin, Bambang Yanto Purnomo mengatakan, keinginan pemerintah kota menghapus adanya pajak bagi kesenian atau menjadi nol persen pada Raperda ini tentunya sangat pihaknya dukung.
"Sebab ini sesuai dengan aspirasi para penggiat seni daerah, bahkan pernah menyampaikan aspirasinya di dewan," ujar anggota DPRD Kota Banjarmasin dari fraksi Partai Demokrat tersebut di gedung dewan, Jumat.
Menurut dia, Pansus mulai membahas Raperda ini, hari ini, di mana gambaran pada draf awal ini memang sudah dituangkan untuk pemungutan pajak, salah satunya pergelaran kesenian rakyat menjadi nol persen.
Termasuk juga diantaranya, ungkap Bambang, pergelaran musik, pergelaran tari, pergelaran busana dan kontes kecantikan yang berkelas lokal atau tradisional, juga tidak lagi dipungut pajak.
"Sebelumnya kan semua ini pada Perda dikenakan pajak sebesar 10 persen," tuturnya.
Dia menyampaikan aspirasi pihaknya terhadap revisi pemungutan pajak ini, karena ini demi perkembangan dunia seni daerah yang harus terus didukung demi kelestarian warisan kebudayaan nenek moyang.
"Untuk yang satu ini sepertinya semuanya sudah setuju," papar Bambang.
Terkait lainnya, ungkap dia, seperti rencana pengurangan pajak bagi tempat hiburan, tentunya akan didiskusikan lagi dipembahasan akan datang.
"Inikan menyerap aspirasi para pengusaha hiburan malam, ya kita terima, dan tentunya didiskusikan," paparnya.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin Subhan Nur Yaumil menyampaikan, ini baru permulaan pembahasan tentang revisi Perda pajak daerah, tentunya pihaknya sudah menyampaikan draf awal beberbagai macam penyesuaian pajak, termasuk pajak pergelaran kesenian rakyat.
"Pemkot mengajukan pada draf awal yang dibahas hari ini, salah satunya revisi pajak bagi pergelaran kesenian yang di nol persen kan," tuturnya.
Subhan menyampaikan, penghapusan pajak bagi pergelaran kesenian rakyat, musik, peragaan busana dan kontes kecantikan secara lokal ini untuk mendukung perkembangan semua itu di daerah.
Namun, kata dia, untuk kegiatan musik, tari hingga kontes kecantikan yang berskala nasional di daerah ini, karena memungut biaya, keinginan tetap dikenakan pajak sebesar 10 persen.
"Jika skala internasional, itu sebesar 15 persen," tuturnya.
Berkenaan pajak hiburan malam, Subhan mengakui mengakomudir aspirasi pengusahanya, di mana awalnya pajak dipungut hingga 40 persen, diajukan revisi menjadi sekitar 25 persen saja lagi.
"Kita ajukan revisi ini dengan sudah ada pertimbangan matang, bukan berarti mengurangi pajak ini akan rugi, kita tujuannya untuk kemudahan investasi dan lainnya," papar Subhan.