Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mengajukan prakarsa rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah pada rapat paripurna dewan setempat, Senin.
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina di gedung dewan kota, Senin, menyampaikan, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber penerimaan dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
Baca juga: Ketua DPRD HSS : Raperda SPBE dorong transformasi good governace menuju E-Goverment
Baca juga: Ketua DPRD HSS : Raperda SPBE dorong transformasi good governace menuju E-Goverment
Diterangkan dia, dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yakni, berdasarkan pasal 94, seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah (Perda).
"Perda ini dimaksud implikasi sistem pajak dan retribusi daerah dalam rangka mendukung alokasi sumberdaya yang efesien dan kebijakan bagi berusaha," ujarnya.
Ibnu Sina pun mengatakan, penyelesaian penyusunan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dengan perangkat pendukungnya yang tepat waktu menjadi kunci implementasi undang-undang nomor 1 tahun 2022 tersebut.
Menurut dia, aturan ini dibuat untuk mengantisipasi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dan mendorong peningkatan kemampuan keuangan daerah.
Dikatakan dia, dalam rangkaian mengalokasikan sumberdaya nasional lebih efesien, pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan pungutan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru.
Baca juga: DPRD HSS gelar paripurna jawaban eksekutif untuk raperda SPBE
Baca juga: DPRD HSS gelar paripurna jawaban eksekutif untuk raperda SPBE
"Juga penyederhanaan jenis retribusi dan harmonisasi undang-undang cipta kerja," ujarnya.
Dia pun mengungkapkan, ada lima jenis pajak yang berbasis konstruksi menjadi satu jenis pajak, yakni, pajak barang dan jasa tertentu.
Sedangkan untuk retribusi, kata Ibnu Sina, diklasifikasikan ada tiga jenis, yakni, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan.
"Moga dengan dibahasnya Raperda ini dengan legislatif, secepatnya bisa menjadi Perda," kata dia.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya memastikan pihaknya akan melanjutkan pembahasan Raperda tersebut dengan secepatnya.
Menurut dia, Raperda ini penting ditetapkan menjadi Perda, karena menyangkut banyak hal dari perpajakan dan retribusi yang diharapkan tidak hanya untuk meningkatkan PAD, namun tetap berpihak dan tidak memberatkan masyarakat.
Baca juga: DPRD Banjarbaru siap sahkan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022syarakat juga jadi perhatian," demikian kata Harry Wijaya.