Martapura, (Antaranews Kalsel) - Jajaran Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan, menangkap dua pria pemilik dan pengedar narkotika jenis sabu di daerah ini.
Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Kukuh Prabowo di Martapura, Kamis mengatakan dua tersangka berinisial MA dan HE ditangkap anggota Polsek Sungai Tabuk, Rabu (10/6).
"Keduanya merupakan pengedar narkotika jenis sabu dan berhasil ditangkap bersama barang bukti yang disita dan akan ditunjukkan saat di persidangan," ujar kapolres.
Ia mengatakan, penangkapan dua pengedar sabu itu berawal dari informasi mengenai adanya transaksi yang dilakukan pengedar di sebuah komplek perumahan di Sungai Tabuk.
Informasi penting itu langsung ditindaklanjuti petugas yang menuju lokasi dan mendapati tersangka MA yang diduga menunggu pembeli kristal haram tersebut.
"Petugas menyita barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,4 gram yang dimasukkan dalam plastik klip dan disimpan dibawah sandal tersangka," sebut kapolres.
Dikatakan, penangkapan terhadap tersangka langsung dikembangkan petugas untuk menangkap pengedar lain yang memasok sabu kepada warga Pematang Panjang, Gambut itu.
Informasi tersangka MA, sabu-sabu diperolehnya dari tersangka HE dan petugas langsung bergerak menuju rumah tersangka di Desa Abumbun Jaya Kecamatan Sungai Tabuk.
"Petugas menyita barang bukti sabu seberat 0,9 gram dari tersangka HE yang langsung dibawa ke mapolsek dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Ditambahkan kapolres, pihaknya siap menindaklanjuti informasi dan laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran dan penyalahgunaan segala jenis narkoba.
"Setiap informasi dan laporan pasti kami tindaklanjuti namun diharapkan informasinya benar sehingga petugas yang turun ke lapangan tidak sia-sia menjalankan tugas," katanya.***2***
(T.KR-YRZ/B/B015/B015) 11-06-2015 18:54:53