Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menciduk warga Kecamatan Murung Pudak RM (23) atas kepemilikan dua plastik klip sabu-sabu.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 1,38 gram yang disimpan pelaku dalam kantong celana.
"Pelaku kita tangkap menyusul pengaduan warga Murung Pudak dugaan adanya transaksi narkoba di lingkungan mereka," jelas Wahyu di Tabalong, Sabtu.
Lokasi penangkapan pelaku yang dipimpin Kasatreskrim AKP Abdullah
di epi jalan Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak sebagai tindak lanjut laporan warga.
Sebelumnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai informasi yang diterima dari warga.
Saat didekati dan dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu yang dibalut tisu.
Pelaku RM pun tak bisa mengelak lagi saat Polisi menemukan dua plastik klip dikantong celananya pada Kamis (2/1) malam.
"Pelaku RM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RH," tambah Wahyu
Saat ini pelaku RM sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan peredaran gelap narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres pun meminta warga yang mengetahui atau menemukan adanya kegiatan melanggar hukum di lingkungannya terutama peredaran narkoba bisa melaporkan kepada aparat hukum melalui pesan ke akun medsos Official Polres Tabalong atau langsung melaporkan ke kantor Polisi terdekat.
"Bagi warga yang melaporkan tidak perlu khawatir karena identitas pelapor akan kami rahasiakan," lanjutnya.
Pihak kepolisian pun mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga yang peduli bahaya narkotika, tanpa kerjasama dan komunikasi yang baik antara warga dan Polri akan mempersulit pemberantasan narkoba khususnya di Kabupaten Tabalong.