Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, meminta Dinas Kehutanan (Dishut) setempat untuk tetap menjalankan tugas dan program kerja seperti biasa, meski telah diberlakukan UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis usai menjalani kunjungan kerja di Jakarta dengan melakukan rapat konsultasi dengan Kementerian Kehutanan RI sehubungan dengan UU No23/2014, Senin.
"Dengan diberlakukannya UU No 23/2014 berdampak pada kebingungan oleh sumber daya manusia (SDM) pada Dinas Kehutanan juga Dinas Pertambangan dan Energi, karena inti dari kebijakan tersebut mencabut kewenangan daerah," kata Syairi.
Kekhawatiran pun merebak bukan hanya kelangsungan program kerja pada Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan, akan tetapi juga kejelasan nasib para pejabat dan pegawai, harus dikemanakan jika ternyata dinas tempat mereka bekerja dibubarkan.
Politisi Partai PDIP ini mengungkapkan, dari hasil rapat konsultasi dengan Kementerian Kehutanan RI di Jakarta, pihaknya dapat menjelasan yang sangat bagus dan harus dilanjutkan kepada dinas-dinas di daerah.
Menurut dia, jika menelaah terhadap isi UU No.23/2014 khususnya pasal 404 dan 408, memang telah jelas diberlakukan, namun dalam ketentuannnya sejak diberlakukan, ada tenggat waktu untuk sosialisasi dan penyesuaian hingga dua tahun.
Oleh sebab itu, legislator mantan kepala desa ini mengimbau kepada dinas-dinas yang terimbas dari pemberlakuan UU No23/2014 untuk tetap beraktivitas seperti biasa dengan menjalankan setiap program yang sudah ditetapkan sebelumnya tanpa ada ketakutan terhadap penggunaan anggaran.
Sebab dari penjelasan kementerian, ada tenggat waktu yang menjadi toleransi atas berlakunya kebijakan dimaksud hingga 2016.
"Sebagai keyakinan dan kepastian, maka kami usulkan kepada kementerian hendaknya memberikan keterangan atau semisal referensi secara tertulis, agar daerah dapat menjalankan program tanpa `dihantui` rasa was-was," ujar Syairi.
Bersamaan itu pula, sepulang dari kunjungan kerja tersebut, legislatif berencana segera mengundang dinas-dinas terkait guna menyampaikan informasi tersebut, sekaligus menghimbau agar dinas yang bersangkutan proaktiv ke kementerian guna koordinasi terkait batasan-batasan yang boleh dan tidaknya terhadap program yang dijalankan.
DPRD Minta Dishut Tetap Jalankan Tugas
Senin, 11 Mei 2015 18:10 WIB
...dengan diberlakukannya UU No 23/2014 berdampak pada kebingungan oleh sumber daya manusia (SDM) pada Dinas Kehutanan juga Dinas Pertambangan dan Energi, karena inti dari kebijakan tersebut mencabut kewenangan daerah,"