Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, hingga saat ini belum melakukan tahapan pemilihan umum kepala daerah, karena masih menunggu regulasi dari KPU pusat.
Ketua KPU Kotabaru M Erfan, di Kotabaru, Sabtu mengatakan, saat ini pihaknya masih belum bisa melakukan tahapan-tahapan pemilihan umum kepala daerah.
"Saat hanya ada dua yang bisa dilakukan KPU di daerah," jelasnya.
Pertama adalah menunggu regulasi terkait aturan dan perundang-undangan yang baru disahkan.
Kedua, selalu berkoordinasi dengan Pemkab Kotabaru, terutama terkait anggaran untuk penyelenggaran pemilihan umum kepala daerah.
"Informasi yang kami terima KPU mendapatkan alokasi dana dari APBD Kotabaru 2015, untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) satu putaran," terangnya.
Sebelumnya, Pengelola Keuangan KPU Kotabaru H M Ali, menuturkan, KPU en Kotabaru mendapatkan alokasi dana dari APBD Kotabaru 2015 sebesar Rp30 miliar.
"Dana tersebut untuk pemilihan umum kepala daerah dua kali putaran," kata Ali.
Ada kemungkinan dana tersebut, kata dia, akan digunakan untuk pemilihan umum bupati dan gubernur karena pilkada di Kotabaru akan dilakukan secara serentak di tujuh kabupaten kota di Kalsel, termasuk pemilihan Gubernur Kalsel.
Menurut Devisi Rumah Tangga Komisi Pemilihan Umum Kotabaru, H Nur Zazin, anggaran pilkada kali ini lebih besar dari sebelum-sebelumnya.
"Mudah-mudahan, dengan besarnya dana tersebut semua kegiatan tahapan-tahapan pilkada mendapatkan alokasi dana proporsional, tidak seperti pilkada sebelumnya," ujar dia.
Misalkan, pada pemilihan umum sebelumnya, kunjungan ke kecamatan besarnya dana yang dialokasikan kisaran Rp100 ribu. Padahal, kondisi geografis Kotabaru sangat sulit, tidak memungkinkan dengan dana sebesar itu kegiatan dapat dilaksanakan.
"Karena misi pengabdian, meskipun dananya tidak cukup, kegiatan tetap saja kami laksanakan," tuturnya.
Menurut Ali, sebagian besar atau sekitar 60 persen dari dana Rp30 miliar akan dialokasikan untuk membayar honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Serta membayar honor petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih).
KPU Kotabaru Masih Menunggu Regulasi
Sabtu, 28 Februari 2015 13:50 WIB