Kandangan (ANTARA) - DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), rapat paripurna pembahasan perubahan dan persetujuan Tata Tertib (Tatib) DPRD tahun 2026, di Kandangan, Rabu.
Ketua DPRD HSS Haji Akhmad Fahmi (HAF), mengatakan pembahasan tahap awal ini menekankan pentingnya penegakan aturan dan peningkatan disiplin kerja seluruh anggota DPRD, dengan tujuan meningkatkan kinerja supaya lebih baik lagi.
"Pembahasan kali ini merupakan langkah awal sebelum masuk ke tahap komisi, serta evaluasi lebih detail terkait pasal-pasal yang perlu diperbaiki," kata HAF.
Diterangkan HAF, pembahasan memang panjang karena banyak hal yang harus dibenahi, sehingga semua anggota dewan diharapkan hadir dan memberikan masukan.
Baca juga: DPRD-Pemkab HSS sahkan raperda RPPLH jadi perda
Sejumlah aturan paripurna, termasuk mekanisme penyampaian perda tahap dua, perlu ditegaskan kembali agar pelaksanaannya benar-benar sesuai undang-undang dan ketentuan yang berlaku.
Wakil Ketua II DPRD HSS H Muhammad Kusasi menyampaikan sebuah lembaga itu wibawanya tergantung kedisiplinan, dan tatib semua sudah diatur, tapi kalau tidak dijalankan akan jadi percuma.
"Perubahan tatib penting dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan kondisi saat ini. Karena adanya perubahan waktu dan dinamika, jadi harus diperbaharui karena tidak relevan lagi. Saat inilah kita lakukan evaluasi, yang tidak relevan akan kita singkirkan, dan kita juga belajar dari DPRD tetangga untuk mengambil hal-hal yang baik,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa evaluasi tatib bertujuan untuk meningkatkan disiplin kerja dan kinerja lembaga DPRD secara keseluruhan.
Baca juga: Pemkab-DPRD HSS sepakat batalkan raperda penyertaan modal BPR
Rapat pembahasan Tatib 2026 direncanakan akan berlanjut pada pertemuan berikutnya, dengan melibatkan seluruh komisi untuk memperdalam substansi aturan yang direvisi.
Pemerintah daerah dan masyarakat diharapkan dapat merasakan dampak positif dari peningkatan tata kelola, dan kedisiplinan legislatif tersebut.
“Tujuan pembenahan tatib ini jelas yakni evaluasi untuk perbaikan. Semua diatur dalam tatib sebagai legalitas lembaga, jadi kita butuh waktu mempelajarinya agar perubahan yang dilakukan benar-benar memperkuat DPRD,” tambahnya.
