Banjarmasin (ANTARA) - Para penyandang cacat atau disabilitas Kalimantan Selatan (Kalsel) mempertanyakan implementasi peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.
Pertanyaan itu saat audensi dengan Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel yang dipimpin anggota Komisi tersebut, H Asbullah AS SH di Banjarmasin, Senin (12/7).
Pasalnya, menurut Ketua Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kalsel Dr Anshari SPdI, Perda 4/2019 sudah sekitar tiga tahun hampir tidak ada implementasi atau tindak lanjutnya.
Sebagai contoh terkait ketentuan rekrutmen pegawai, baik pada pemerintah maupun swasta yang harus menampung penyandang disabilitas masih kurang mendapat perhatian.
Begitu pula hal-hal lain seperti bidang pendidikan dan kesehatan penyandang disabilitas masih belum sebagaimana layaknya.
Menanggapi pertanyaan penyandang disabilitas tersebut, anggota Komisi IV Asbullah, menyatakan, bahwa Komisinya akan segera menindaklanjuti.
"Kami akan segera undang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel," ujar wakil rakyat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
"Karena sebagai eksekutor/pelaksana Perda 4/2019 tersebut adalah eksekutif/Pemprov. Sedangkan kami dari Dewan hanya dalam hal pengawasan dan pembentukan perundang-undangan atau Perda," demikian Asbullah.
Sementara anggota Komisi IV Dr H Abdul Hasib Salim MAP mengilustrasi dan berpendapat, bahwa penyandang disabilitas juga memiliki kemampuan sesuai bidang dan kondisi fisik mereka.
Wakil rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu menceritakan pengalamannya ketika menjadi Kepala Sekolah di pinggiran kota Amuntai (185 kilometer utara Banjarmasin), Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Tahun 1994.