Rantau (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tapin menggandeng Kodim 1010 Tapin berencana menerbitkan pasar Keraton Rantau karena semeraut.
“Keberadaan pasar Keraton Rantau akan kita tertibkan, dikembalikan seperti asal, agar tidak semeraut seperti terlihat sekarang," ujar Bupati Tapin HM Arifin Arpan di Rantau, dilaporkan Selasa.
Dalam pertemuan membahas pasar Keraton Rantau itu Pemkab Tapin berencana memenuhi sarana dan prasarana untuk para pedagang.
"Tempat jualan di pasar Keraton Rantau yang tidak dimanfaatkan, dievaluasi kembali dan bagaimana caranya dapat difungsikan kembali oleh para pedagang, karena kalau tidak dimanfaatkan tentunya dapat merugikan pemerintah daerah terutama dari segi pendapatan tidak ada pemasukan dari pemerintah daerah," ujarnya.
Dandim 1010 Tapin Letkol Inf Andi Sinrang mengatakan keberadaan pasar Keraton Rantau saat ini memang semeraut perlu penataan baik pedagang, fasilitas maupun sistem retribusi parkir.
“Terkait penertiban pasar ini, ada sama-sama kometmen dari pemerintah daerah untuk menjadikan pasar tidak semeraut, “tegasnya.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Tapin Harliansyah melaporkan ke Bupati Tapin bahwa upaya untuk menertibkan pedagang yang mengalahi aturan hanya sebatas musyawarah dan surat pernyataan.
"Kami akui dalam menertibkan para pedagang di pasar Keraton cukup rumit," ujarnya.
Dikatannya, pasar Keraton Rantau statusnya masih pasar tradisional untuk tindakan Dinas Perdagangan merujuk ke peraturan daerah nomor 15 Tahun 2016 tentang pengelolaan dan perlindungan pasar tradisional.
“Penertiban pasar sudah kami laksanakan pada awal Juni 2021 yaitu dimulai dengan melakukan pendataan para pedagang di pasar keraton, “ terangnya.