Banjarmasin (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan H Muhammad Yamin menanggapi positif kembali diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 31 Mei 2021, namun kali ini harus menyasar pula aktivitas di pasar tradisional.
“Jadi tidak hanya di cafe atau restoran saja yang diperketat terkait Prokesnya, tapi di pasar tradisional pun harus. Apalagi di pasar itu padat, orang kadang berdesakan,” ujarnya di gedung dewan kota, Selasa.
Ia menilai secara umum baik pedagang maupun pengunjung pasar saat ini memang sudah memiliki kesadaran menerapkan disiplin Prokes demi menekan lajunya penyebaran virus Corona atau COVID-19.
Tapi tidak dipungkiri, lanjut politisi Gerindra ini, sebagian kecil di antaranya masih ditemukan pelanggaran, seperti tidak menggunakan masker dan jaga jarak.
“Ini yang menjadi PR pemerintah kota. Menertibkan pasar-pasar yang ada. Memfasilitasi sarana untuk menekan penyebaran COVID-19. Seperti penyediaan tempat cuci tangan dan imbauan menjaga jarak,” kata Yamin.
Di sisi lain, dia menginginkan perpanjangan PPKM ini nantinya tidak menyulitkan warga dan menghambat arus perekonomian masyarakat.
Sehingga tambahnya, untuk mengoptimalkan penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan demi pengendalian penyebaran virus corona, maka diharapkan adanya kerjasama semua pihak.
“Perlu juga peran serta masyarakat untuk mencegah penyebaran virus ini. Nanti komisi di DPRD Banjarmasin akan berkoordinasi dengan dinas untuk menyikapi kondisi terkait Prokes di pasar-pasar dan tempat umum lainnya,” tutupnya.
Pemerintah Kota Banjarmasin menetapkan memperpanjang PPKM skala mikro sejak 24 Mei hingga 31 Mei 2021, di mana pengetatan protokol kesehatan ini menyentuh operasional tempat hiburan hingga cafe dan rumah makan serta restoran yang maksimal buka hingga pukul 22.00 WITA.
Selain itu, ditekankan pada larangan kegiatan atau event mengumpulkan massa termasuk menyelenggarakan resepsi perkawinan.
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin: PPKM harus sasar pula aktivitas di pasar tradisional
Selasa, 25 Mei 2021 22:58 WIB