Banjarbaru (ANTARA) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kalimantan Selatan protes atas kebijakan penutupan mal di Kota Banjarbaru yang dilakukan atas kesepakatan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
"Kami protes atas penutupan mal khususnya Q Mal Banjarbaru yang ditutup sejak tanggal 11 Mei 2021. Jika penutupan tanggal 13 Mei 2021 tidak masalah," ujarnya dalam jumpa pers di Banjarbaru, Selasa.
Diketahui, Forkopimda Banjarbaru sesuai keputusan bersama sepakat menutup tempat wisata, usaha jasa hiburan dan mal selama enam hari sejak tanggal 11-16 Mei 2021 untuk mencegah penularan COVID-19.
Kesepakatan ditandatangani Wali Kota H M Aditya Mufti Ariffin, Kapolres AKBP Doni Hadi Santoso, Ketua DPRD Fadliansyah, Dandim 1006/Mtp Letkol Inf Imam Muchtarom, Kajari Andri Irawan dan Ketua PN Banjarbaru.
Menurut Fauzan, pihaknya mendukung kebijakan penutupan tetapi khusus mal tanggalnya dimundurkan menjadi 13 Mei hingga 16 Mei sehingga tidak menimbulkan kerugian pelaku usaha yang membuka usaha di mal tersebut.
"Kebijakan itu sangat memukul pelaku usaha di Q Mal karena mereka tidak bisa berusaha mulai tanggal yang telah ditetapkan. Jika mundur dua hari tidak masalah karena kerugian satu hari mencapai Rp1 miliar," ujarnya.
Ditekankan pengacara senior yang bermukim di Kota Banjarmasin itu, permintaan penutupan dimundur bukan memaksakan diri karena Kota Banjarmasin dan Balikpapan seluruh mal tutup mulai 13 Mei 2021.
"Jadi ada contoh daerah lain yang memutuskan kebijakan menutup mal mulai 13 Mei 2021. Harapan kami, wali kota merevisi kebijakan itu sehingga pelaku usaha bisa meraih keuntungan selama dua hari itu," harapnya.
Dikatakan, jika kebijakan itu tidak direvisi wali kota sebagai pimpinan daerah maka pihaknya siap untuk mendampingi pelaku usaha apabila mereka menempuh jalur hukum sesuai aturan dan ketentuan berlaku.
"Kami siap mendampingi pelaku usaha jika mereka melakukan gugatan atas kebijakan itu dan kami sebagai lembaga yang melindungi konsumen siap memperjuangkan hak-hak mereka," katanya.