Banjarmasin (ANTARA) - Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Dr (HC) H Supian HK menyambut positif tuntutan Forum Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM seprovinsi tersebut berkaitan dengan advokasi lingkungan hidup.
"Sebagai wakil rakyat selain menyambut positif, saya juga mendukung 'seribu persen' tuntutan itu," tegasnya usai menerima audiensi Forum BEM seluruh Kalsel tersebut di Banjarmasin, Rabu (7/4) siang.
"Pasalnya tuntutan mereka intinya untuk penataan pembangunan ke depan ke arah yang lebih baik lagi," ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel V/Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong itu.
Selain itu, berkaitan dengan lingkungan hidup agar tetap terjaga dari pencemaran guna kelangsungan kehidupan yang lebih nyaman, lanjut anggota DPRD Kalsel dua periode dari Partai Golkar tersebut.
"Oleh karena itu, selaku wakil rakyat (termasuk dari mahasiswa) kami akan tindaklanjuti tuntutan Forum BEM seluruh Kalsel tersebut sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," demikian Supian HK.
Sebelumnya dalam beraudensi tersebut, Forum BEM seluruh Kalsel menyampaikan beberapa tuntunan antara lain meminta DPRD provinsi setempat menindaklanjuti abstrak BEM seprovinsi itu dengan membuatkan bukti tertulis atau hitam putih serta didokumentasi.
Selain itu, agar pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel secepatnya mengambil sikap terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya penghapusan limbah abu batu bara dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).
Forum BEM seluruh Kalsel itu juga menuntut Pemprov Kalsel agar semaksimal mungkin meningkatkan penggunaan energi terbarukan, sesuai target ambisius yang telah ditetapkan untuk bauran energi dimana energi terbarukan ditargetkan 25 persen pada Tahun 2025.
Dalam rekomendasi Forum BEM seluruh Kalsel itu juga menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang bertentangan dengan komitmen terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Mendesak pemerintah agar segera menyusun segala aturan yang menciptakan kestabilan lingkungan, khususnya terkait pengelolaan limbah jangka panjang supaya dapat menciptakan kedaulatan energi yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Kemudian mendesak pemerintah menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan dalam menyongsong Indonesia yang lebih maju, dan membuat standar nasional pembuangan limbah kepada setiap usaha tambang yang ada demi menjaga kestabilan cadangan energi nasional.