Banjarbaru (ANTARA) - Seorang warga Banjarbaru, Errina (38) mengaku terintimidasi seorang oknum TNI hingga dirinya melapor ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) VI/2 Banjarmasin pada Jumat.
"Saya merasa terintimidasi dan ketakutan saat kejadian itu, sehingga saya meminta pihak berwajib menyelesaikan perkara dengan hukum yang berlaku," kata dia usai dimintai keterangan pihak Denpom VI/2 Banjarmasin.
Errina mengungkapkan peristiwa aksi oknum TNI itu terjadi pada 8 Maret 2021 di Jalan Peramuan, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Menurut dia, sang prajurit mengamuk berpakaian dinas dengan cara memukul pagar rumah milik alm Hj Samsiah dengan menggunakan gagang cangkul.
Pelapor yang merupakan keponakan pemilik rumah mendokumentasikan peristiwa tersebut dengan kamera ponselnya. Namun, si oknum justru marah dan mendorongnya hingga sempat bersitegang dengan keluarga pelapor.
Untuk itulah, Errina melaporkan peristiwa pengancaman itu sehingga oknum TNI yang dilaporkannya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).