Banjarmasin (ANTARA) - Pemilu kepala daerah (Pilkada) Kota Banjarmasin tahun 2020 sepertinya masih belum usai, sebab pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut 4, Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir didampingi penasehat hukumnya Bambang Widjojanto melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel, Selasa.
Usai pertemuan tertutup dengan Bawaslu Kalsel, Bambang Widjojanto menyampaikan, pihaknya datang menyampaikan dokumentasi sebanyak 56 alat bukti dugaan pelanggaran dalam Pilkada yang berlangsung pada 9 Desember 2020 lalu.
Menurut mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, bukti dugaan pelanggaran Pilkada tersebut ditujukan kepada sang petahanan atau pasangan calon nomor urut 2, H Ibnu Sina dan H Arifin Noor.
Bahkan, kata Bambang, bukti tambahan dugaan pelanggaran yang pihaknya miliki saat ini tidak hanya saat proses sampai pencoblosan, namun setelah selesainya penetapan perolehan suara.
"Ada tindakan-tindakan yang sistematis sekali, tetap mempengaruhi pemilih, bahkan sebagiannya "mengintimidasi" kepada orang-orang yang mengetahui begitu banyak dugaan pelanggaran itu," ujar Bambang.
Bambang memastikan pihaknya maksimal mengurai segala dugaan kecurangan dalam Pilkada Kota Banjarmasin secara rinci yang didukung dengan dalil-dalil hukumnya.
"Setelah itu kita serahkan pihak Bawaslu memutuskannya, apakah segala bukti-bukti dan banyak sekali saksi atas adanya pelanggaran itu dapat dipakai," ujarnya.
Bambang pun menyampaikan pula, pihaknya sebelum datang ke Bawaslu Kalsel, lebih dulu ke Polda Kalsel untuk koordinasi keamanan para saksi pihaknya yang rawan intimidasi.
Sementara itu, Calon Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda yang ikut pelaporan itu menyampaikan, langkah pihaknya melaporkan pelanggan Pilkada ke Bawaslu Kalsel ini semata-mata untuk menjadikan Pilkada Kota Banjarmasin tahun 2020 benar-benar demokratis.
"Segala sesuatunya sudah dijelaskan bapak Bambang Widjojanto tadi," ujarnya.
Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Bawaslu Kalsel H Yanto membenarkan pihaknya telah menerima rombongan Paslon Ananda-Mushaffa beserta tim hukumnya.
"Mereka menyampaikan tambahan copy alat bukti laporan yang sudah disampaikan kepada Bawaslu Kalsel," tuturnya.
Selain itu, pihak Ananda-Mushaffa juga berkoordinasi terkait surat edaran Bawaslu RI tentang mekanisme penanganan pelanggaran, singkatnya itu saja," tutur Yanto.
Sebagaimana yang sudah ditetapkan resmi KPU Kota Banjarmasin, pasangan calon H Ibnu Sina dan H Arifin Noor meraih suara terbanyak, yakni, 90.980 suara, sementara itu, pasangan Ananda-Mushaffa meraih suara terbanyak kedua, yakni, 74.154 suara.