Banjarmasin (ANTARA) - Bawaslu Kalimantan Selatan tindaklanjuti laporan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir (Ananda-Mushaffa) terhadap pasangan H Ibnu Sina dan H Arifin Noor (Ibnu-Arifin) pada Pilkada tahun 2020.
“Setelah melakukan kajian awal syarat formil-materil laporan terpenuhi. Setelah ini, akan kami limpahkan ke Bawaslu Banjarmasin,” ucap Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhani di Banjarmasin, Rabu.
Nantinya, kata Aldo, sapaan akrab Azhar Ridhani, Bawaslu Banjarmasin akan melakukan register dan sejak itu sudah mulai berjalan untuk melakukan proses terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Saat ini kami sudah membuat surat untuk melimpahkan ke Bawaslu Banjarmasin dan tentu wajib untuk ditindaklanjut sesuai dengan Perbawaslu di mana tempat kejadiannya adalah di Banjarmasin,” ucap Aldo.
Nantinya, ucap Aldo Bawaslu Banjarmasin akan memanggil semua pihak terkait, baik saksi, pelapor dan terlapor untuk diklarifikasi dengan waktu yang diberikan selama lima hari ke depan.
Kemungkinan menurut Aldo mulai besok (Kamis, 14/1) Bawaslu Banjarmasin sudah mulai berjalan untuk melakukan klarifikasi kepada pihak terkait.
"Setelah semua proses dilakukan, maka akan ada hasil kajian yang merupakan kesimpulan kajian apakah pemeriksaan tersebut terpenuhi unsur-unsur sebagaimana pasal yang disangkakan," kata Aldo.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pasangan Ananda-Mushaffa didampingi penasehat hukumnya Bambang Widjojanto, mantan wakil Ketua KPK melaporkan dugaan kecurangan pasangan Ibnu-Arifin pada Pilkada tahun 2020.
Ananda-Mushaffa membawa sebanyak 56 alat bukti terkait dengan dugaan kecurangan yang dilakukan pasangan Ibnu-Arifin yang meraih suara terbanyak pada Pilkada 9 Desember tersebut.