Barabai (ANTARA) - Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) kembali menggelar operasi yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan dan sanksi hukum sesuai Perbup HST nomor 34 tahun 2020.
Operasi yang dimulai pada Senin (28/12), sudah menjaring sebanyak 83 orang pelanggar protkes dan mendapat sanksi sosial, teguran hingga membeli masker.
Baca juga: Diduga pelaku pembunuhan di Hotel Mira ditangkap di mobil taxi di Desa Kapar HST
Kepala satuan Polisi Pamong Praja HST, Abdul Razak mengatakan, setelah beberapa waktu lalu sempat tertunda karena adanya pelaksanaan pengamanan dan siaga pemilihan pilkada, maka pihaknya kembali bersama aparat gabungan menggelar operasi yustisi.
Menurut Razak, alasan dilaksanakannya kembali operasi yustisi ini karena adanya kecenderungan peningkatan kasus COVID-19 seperti di pulau jawa dan khususnya di Kabupaten HST dan untuk menghadapi libur panjang natal dan tahun baru 2021.
Baca juga: Pelaku pembunuhan di Hotel Mira Banjarmasin diringkus di Barabai
Dengan kekuatan 53 personel terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, BPBD dan Dinas Perhubungan HST, operasi direncanakan ke depan hingga tanggal 2 Januari 2021 untuk membantu menekan penyebaran COVID-19 di HST.
"Sanksi yang kami berikan kepada pelanggar protokol kesehatan hari ini yaitu 61 orang membeli masker, sanksi teguran 17 orang dan sanksi sosial menyapu lima orang," tukasnya.
Baca juga: Penanganan kasus politik uang di HST dihentikan, Begini keterangan Gakkumdu Kalsel
Pihaknya berharap dengan adanya operasi yustisi ini warga masyarakat HST dapat mematuhi protokol kesehatan salah satunya menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.
Sementara itu, Akp Tarjono disela-sela kegiatan operasi yustisi kali ini menyampaikan bahwa kami bersama instansi terkait yang ada di Hulu Sungai Tengah tidak akan bosan dan terus melakukan upaya penegakkan disiplin protokol kesehatan, terutama menghadapi libur natal dan tahun baru 2021.
Sedangkan Plh Pasiopsdim 1002/Barabai Kapten Inf Andi Tiro menambahkan bahwa keikutsetaan TNI-Polri dalam operasi penegakkan disiplin protokol kesehatan ini merupakan langkah nyata guna membantu pemerintah daerah dalam penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19 yang sampai saat ini belum berakhir.
Baca juga: Bupati HST serahkan SK kepada 285 CPNS formasi 2019
Baca juga: Peringati hari ibu, istri Bupati dan wakil Bupati HST show di radio
Baca juga: Bupati HST tegaskan tidak akan keluarkan izin apapun dalam menyambut Tahun Baru 2021
Hadapi libur panjang, Tim Gugus Tugas HST kembali galakkan operasi yustisi
Selasa, 29 Desember 2020 10:15 WIB
Sanksi yang kami berikan kepada pelanggar protokol kesehatan hari ini yaitu 61 orang membeli masker, sanksi teguran 17 orang dan sanksi sosial menyapu lima orang