Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kalangan Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, merekomendasikan kapal penyeberangan ferry rute Tarjun-Stagen milik PT Pelayaran Banua Raya Katulistiwa tetap beroperasi demi kepentingan masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Muhammad Arif, Selasa, menyusul adanya surat peringatan ketiga yang dilayangkan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel kepada PT Pelayaran Banua Raya Katulistiwa (PBRK), terhadap status pelabuhan ferry di Tarjun yang masuk dalam kawasan Cagar Alam (CA).
"Demi kepentingan sosial masyarakat yang begitu urgent, keberadaan kapal penyeberangan ferry Tarjun-Stagen," jelasnya.
Dikatakan, keberadaan fery tersebut memudahkan transportasi daerah di daratan Kalimantan dengan daratan Pulaulaut Kotabaru.
"Kami menyimpulkan untuk memberikan rekomendasi aktivitas kapal ferry itu tetap beroperasi,� kata M Arif.
Menurutnya kalau penyeberangan itu dihentikan, maka dikhawatirkan berdampak pada gejolak social di masyarakat mengingat vitalnya sarana transportasi tersebut yang notabene satu-satunya rute terdekat masyarakat setempat dari dank e ibu kota Kabupaten Kotabaru.
Dasar lain rekomendasi dewan atas tetap bebroperasinya penyeberangan kapal ferry Trajun-Stagen sambung dia, karena telah terbit dua rekomendasi yakni Bupati Kotabaru dan Gubernur Kalimantan Selatan mengingat urgent dan vitalnya sarana transportasi tersebut.
Meski demikian, politisi Partai PPP ini tidak menampik adanya surat peringatan BKSDA, karena itu memang tugas dan kewajibannya menjalankan tugas dalam melindungi hutan berikut kekayaan flora dan faunanya.
"Oleh sebab itu, bersamaan rekomendasi tetap beroperasinya kapal ferry, diwajibkan kepada manajemen PT PBRK segera melengkapi segala legalitas formal yang disyaratkan dalam mengajukan status lahan dari CA menjadi alih fungsi sehingga kedepannya tidak ada lagi ganjalan hukum atas pengoperasian penyebrangan ini,� terang Arif.
Sementara petinggi PT PBRK, H Jauhari mengungkapkan, sejak 2010 pihaknya telah bolak-balik ke Jakarta berupaya melengkapi segala syarat yang menjadi legal formal ke Dirjen Kementerian Kehutanan agar mendapatkan izin alih fungsi lahan seluar 1,2 Ha yang dinyatakan masuk kawasan CA dari 6 Ha yang ia miliki.
 "Namun berbagai upaya yang kami lakukan mentok, seolah tidak ada respon, padahal kami siap melengkapi apapun yang disyaratkan mengingat keberadaan kapal penyeberangan ini sangat besar manfaatnya bagi masyarakat Kotabaru, jadi orinetasinya bukan hanya profit bagi PT PBRK tapi juga sosial masyarakat, terang Jauhari.
Namun anehnya, yang menjadi pertanyaan dua perusahaan besar yang letaknya bersebelahan dengan pelabuhan Tarjun yakni PT Smart (perusahaan minyak sawit) dan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. yang keduanya jelas-jelas orientasinya bisnis, koq bisa dengan mudah mendapatkan perubahan status alih fungsi itu.
Menanggapi hal itu, perwakilan dari BKSDA Kalsel yang juga hadir dalam hearing mengungkapkan, apapun alasanya status CA tidak bisa dihapus, yang bisa adalah dialih fungsikan, terkait dua perusahaan itu karena telah melengkapi segala syarat dan ketentuan.
 "Oleh karena itu diharapkan PT PBRK juga hendaknya melengkapi segala legal formal yang ditentukan itu, katanya.
 Pantauan di lapangan, hearing membahas tentang kelangsungan pengoperasian kapal ferry Tarjun-Stagen yang dipimpin Wakil Ketua M Arif dan Mukhni, selain dihadiri segenap anggota dewan gabungan tiga komisi, perwakilan PT PBRK, perwakilan Dinas Perhubungan Kotabaru, Dinas Kehutanan Kotabaru, BLHD Kotabaru, BKSD Kalsel dan LSM Formula. Â
