Jakarta (ANTARA) - Bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo membantah menerima 100 ribu dolar AS (sekitar Rp1,5 miliar) dari Djoko Tjandra melalui rekannya, Tommy Sumardi.
"Saya hanya diberikan 20 ribu dolar AS dan tidak tahu sumber uang dari mana. Di pikiran saya saksi memberikan 20 ribu dolar AS dengan ikhlas seperti saya mentraktir teman," kata Prasetijo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/12) malam.
Prasetijo menyampaikan hal tersebut seusai mendengarkan keterangan saksi Tommy Sumardi yang menyebut Tommy memberikan uang 50 ribu dolar AS pada 27 April 2020 dan 50 ribu dolar AS lagi pada 7 Mei 2020 kepada Prasetijo.
Tujuan pemberian uang itu karena Prasetijo telah membantu proses penghapusan nama terpidana korupsi "cessie" Bank Bali Djoko dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Saksi (Tommy) ini memang orang sakti karena ketika di Propram Mabes Polri saksi berani tunjuk-tunjuk saya padahal saksi yang sering minta tolong ke saya," ungkap Prasetijo
Baca juga: Dua pati Polri didakwa menerima suap Rp8,3 miliar dari Djoko Tjandra
Prasetijo mengaku hanya menerima 20 ribu dolar AS pada 4 Mei 2020 dari Tommy. Saat itu Prasetijo bertemu Tommy di parkiran mobil gedung NTCC Mabes Polri.
Prasetijo mengaku naik mobil Alphard warna putih milik Tommy dan saat itu Tommy memperlihatkan uang 10 ikat mata uang dolar AS. Tommy kemudian mengambil uang itu dan menyerahkan ke Prasetijo dambil mengatakan uang itu adalah uang persahabatan karena Prasetijo sudah sering membantunya.
"Penyerahan 20 ribu dolar AS itu bukan sisa karena memang jumlah sesungguhnya dan saya akui itu, dan ada bukti tanda terimanya di istri saya, beliau yang serahkan ke propam," tambah Tommy.
Tommy juga membantah pernah berhubungan dengan Kadivhubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan hanya mengantarkan Tommy dan Napoleon.
"Dari pertemuan awal saya tidak tahu apa-apa uang apalagi surat jadi gak pernah berikan beliau. Intinya tidak ada pemberian uang 50 ribu AS pada 7 mei 2020. Beliau sudha sepuh tapi saya heran kok sudah sepuh berani bohong, usia sepuh seharusnya mendekatkan diri ke Yang Maha Kuasa jangan mempesulit hakim karena menyampaikan keterangan yang semua tidak benar," kata Prasetijo dengan nada tinggi.
Baca juga: Tiga tersangka suap pencabutan red notice akui terima dana
Prasetijo juga menegaskan ia tidak pernah memberikan surat ke Tommy dan bahkan tidak pernah menyerahkan uang ke Napoleon.
"Saksi bisa saja menyebut memberikan saya Rp100 miliar tapi yang sejujur-jurjurnya di majelis hakim, di hadapan jaksa dan semua yang ada di sini demi Tuhan saya yang saya sembah Yesus Kristus 20 ribu dolar AS itu benar," ungkap Prasetijo.