• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kalsel
Sabtu, 31 Januari 2026
Antara News kalsel
Antara News kalsel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Pariwisata & Lingkungan Hidup
    • ULM dan Kemenhut bahas upaya rehabilitasi kawasan mangrove Tanbu

      ULM dan Kemenhut bahas upaya rehabilitasi kawasan mangrove Tanbu

      Kamis, 15 Januari 2026 22:41

      Wonderful Indonesia Diving Directory jadi rujukan penyelam profesional

      Wonderful Indonesia Diving Directory jadi rujukan penyelam profesional

      Kamis, 18 Desember 2025 16:50

      Goa Batu Hapu dari perut Meratus jadi saksi warisan geologi

      Goa Batu Hapu dari perut Meratus jadi saksi warisan geologi

      Minggu, 14 Desember 2025 11:49

      Situs Geopark Meratus Goa Batu Hapu Tapin Kalsel

      Situs Geopark Meratus Goa Batu Hapu Tapin Kalsel

      Senin, 1 Desember 2025 15:03

      Pemprov Kalsel terapkan program tanam RBE seluas 100 hektare di Cempaka

      Pemprov Kalsel terapkan program tanam RBE seluas 100 hektare di Cempaka

      Kamis, 27 November 2025 20:20

  • Nasional
    • Menteri PU: Pemerintah prioritaskan pengerjaan sumur bor tempat ibadah

      Menteri PU: Pemerintah prioritaskan pengerjaan sumur bor tempat ibadah

      Jumat, 30 Januari 2026 22:28

      Menkeu Purbaya rotasi 70 pegawai DJP pekan depan

      Menkeu Purbaya rotasi 70 pegawai DJP pekan depan

      Jumat, 30 Januari 2026 16:22

      Menkum resmikan posbankum seluruh desa di Kalsel

      Menkum resmikan posbankum seluruh desa di Kalsel

      Jumat, 30 Januari 2026 16:12

      Dahnil Anzar: Belasan orang dicopot dari calon petugas haji

      Dahnil Anzar: Belasan orang dicopot dari calon petugas haji

      Jumat, 30 Januari 2026 14:09

      Wamenhaj ingatkan fungsi petugas haji melayani, bukan nebeng berhaji

      Wamenhaj ingatkan fungsi petugas haji melayani, bukan nebeng berhaji

      Jumat, 30 Januari 2026 13:36

  • Seputar Kalsel
    • Pemprov Kalsel
    • Kotabaru
    • DPRD Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Hulu Sungai Utara
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Balangan
    • Tanah Laut
    • Yayasan Amanah Bangun Negeri
    • Banjarbaru
    • DPRD Kalsel
    • Tapin
    • Barito Kuala
    • DPRD Balangan
    • Banjar
    • Banjarmasin
    • Tabalong
    • Umum
    • Olahraga
      • Thailand Masters 2026 - Ganda putra Rian/Rahmat tembus semifinal

        Thailand Masters 2026 - Ganda putra Rian/Rahmat tembus semifinal

        Jumat, 30 Januari 2026 21:51

        Jelang Piala Asia U-17, timnas laga persahabatan lawan China

        Jelang Piala Asia U-17, timnas laga persahabatan lawan China

        Jumat, 30 Januari 2026 21:38

        Super League - Persik bekuk Bali United 3-2

        Super League - Persik bekuk Bali United 3-2

        Jumat, 30 Januari 2026 21:19

        Super League - Persija curi kemenangan 2-0 di markas Persita

        Super League - Persija curi kemenangan 2-0 di markas Persita

        Jumat, 30 Januari 2026 21:01

        Thailand Masters 2026 - Alwi duel Ubed di semifinal besok, berebut tiket final

        Thailand Masters 2026 - Alwi duel Ubed di semifinal besok, berebut tiket final

        Jumat, 30 Januari 2026 20:41

    • Pendidikan
        • Berita ULM
        • POLIBAN BANJARMASIN
        ULM cetak 15 dokter spesialis dan 44 dokter baru

        ULM cetak 15 dokter spesialis dan 44 dokter baru

        Selasa, 27 Januari 2026 16:54

        FKIK ULM tambah enam program dokter spesialis

        FKIK ULM tambah enam program dokter spesialis

        Selasa, 27 Januari 2026 16:49

        ULM raih akreditasi A untuk lembaga asesmen center

        ULM raih akreditasi A untuk lembaga asesmen center

        Sabtu, 24 Januari 2026 11:41

        Tim ULM juara Lawphoria 2026, angkat transformasi hukum lingkungan

        Tim ULM juara Lawphoria 2026, angkat transformasi hukum lingkungan

        Sabtu, 24 Januari 2026 11:39

        Poliban-PLN berkomitmen lanjutkan program konversi motor listrik

        Poliban-PLN berkomitmen lanjutkan program konversi motor listrik

        Selasa, 23 Desember 2025 19:48

        Poliban raih lima penghargaan pada Anugerah Diktisaintek 2025

        Poliban raih lima penghargaan pada Anugerah Diktisaintek 2025

        Jumat, 19 Desember 2025 23:20

        Poliban bekali guru dan siswa SMK teknik konversi kendaraan listrik

        Poliban bekali guru dan siswa SMK teknik konversi kendaraan listrik

        Senin, 15 Desember 2025 19:55

        Poliban mantapkan penerapan program rekognisi pembelajaran lampau

        Poliban mantapkan penerapan program rekognisi pembelajaran lampau

        Sabtu, 13 Desember 2025 20:04

    • English News
      • Indonesia targets 2026 groundbreaking for Huayou EV battery project

        Indonesia targets 2026 groundbreaking for Huayou EV battery project

        Sabtu, 31 Januari 2026 0:36

        Law Minister officiates legal aid posts in all villages in South Kalimantan

        Law Minister officiates legal aid posts in all villages in South Kalimantan

        Sabtu, 31 Januari 2026 0:16

        Kotabaru Regent  inks MoU with Ombudsman on pubic service

        Kotabaru Regent inks MoU with Ombudsman on pubic service

        Jumat, 30 Januari 2026 17:22

        Kotabaru Regent visits Director General of Regional Development on LSDP

        Kotabaru Regent visits Director General of Regional Development on LSDP

        Jumat, 30 Januari 2026 4:00

        Kotabaru wins 2026 UHC Award

        Kotabaru wins 2026 UHC Award

        Rabu, 28 Januari 2026 17:40

    • Infografik
    • Foto
      • YBM PLN UID Kalselteng serahkan bantuan korban banjir di Kecamatan Halong

        YBM PLN UID Kalselteng serahkan bantuan korban banjir di Kecamatan Halong

        Jumat, 30 Januari 2026 21:12

        DPRD Tanah Bumbu paripurnakan Raperda APBD 2026

        DPRD Tanah Bumbu paripurnakan Raperda APBD 2026

        Senin, 26 Januari 2026 20:06

        DPRD Tanah Bumbu usulkan fasilitas keselamatan jalan ke Kemenhub RI

        DPRD Tanah Bumbu usulkan fasilitas keselamatan jalan ke Kemenhub RI

        Kamis, 22 Januari 2026 20:45

        Sekretaris DPRD pimpin apel pagi rutin

        Sekretaris DPRD pimpin apel pagi rutin

        Selasa, 13 Januari 2026 21:42

        Sekretaris DPRD Banjarbaru pimpin apel perdana pegawai sekretariat

        Sekretaris DPRD Banjarbaru pimpin apel perdana pegawai sekretariat

        Rabu, 7 Januari 2026 22:25

    • Video
      • Menteri Hukum resmikan 2015 Posbankum di Kalsel

        Menteri Hukum resmikan 2015 Posbankum di Kalsel

        Jumat, 30 Januari 2026 21:08

        Bhakti Korem 101 Antasari perkuat dukungan pendidikan

        Bhakti Korem 101 Antasari perkuat dukungan pendidikan

        Kamis, 29 Januari 2026 19:46

        Kunjungi Korem 101 Antasari, Komisi I DPR RI bahas isu strategis

        Kunjungi Korem 101 Antasari, Komisi I DPR RI bahas isu strategis

        Rabu, 28 Januari 2026 23:13

        Kalsel fasilitasi beasiswa kuliah luar negeri bagi ratusan pelajar

        Kalsel fasilitasi beasiswa kuliah luar negeri bagi ratusan pelajar

        Rabu, 28 Januari 2026 0:44

        KSOP Banjarmasin terima aspirasi IKASUDA soal aturan standar kapal

        KSOP Banjarmasin terima aspirasi IKASUDA soal aturan standar kapal

        Senin, 26 Januari 2026 23:20

    Dua pati Polri didakwa menerima suap Rp8,3 miliar dari Djoko Tjandra

    Senin, 2 November 2020 14:02 WIB

    Dua pati Polri didakwa menerima suap Rp8,3 miliar dari Djoko Tjandra

    Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/11). (Desca Lidya Natalia)

    Jakarta (ANTARA) - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap 200 ribu dolar Singapura dan 270 dolar AS sedangkan bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo didakwa mendapat 150 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.

    Bila dikonversi ke rupiah, Napoelon mendapatkan sekitar Rp6,1 miliar dan Prasetijo mendapatkan sekitar Rp2,2 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp8,3 miliar dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

    "Terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri telah menerima 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri menerima uang 150 ribu dolar AS dari Djoko Soegiarto Tjandra melalui Tommy Sumardi," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Zulkipli di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

    Baca juga: LPSK mendorong presiden bentuk tim tuntaskan kasus Djoko Tjandra

    Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo menghapus nama Djoko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

    Djoko Tjandra adalah terpidana kasus korupsi Bank Bali yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan.

    Sekretaris National Central Bureau (NCB) INTERPOL Indonesia pada Divhubinter Polri yang dijabat Brigjen Pol Setyo Wasisto pun membuat surat perihal DPO Djoko Tjandra alias Joe Chan sebagai warga negara Papua Nugini kepada Direktur Jenderal Imigrasi tertanggal 12 Februari 2015.

    Kemudian pada sekitar April 2020 Djoko Tjandra menghubungi rekannya Tommmy Sumardi membicarakan cara agar dirinya bisa masuk ke Indonesia untuk mengajukan PK atas kasus korupsi Bank Bali karena dirinya mendapat informasi bahwa "Interpol Red Notice" atas dirinya telah dibuka Interpol Pusat di Lyon, Prancis.

    Agar Djoko Tjandra dapat masuk ke Indonesia, maka ia bersedia memberikan uang Rp10 miliar melalui Tommy Sumardi untuk diberikan kepada pihak-pohak yang turut mengurus kepentingannya masuk ke Indonesia, terutama kepada pejabat di NCB INTERPOL Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri.

    Tommy lalu menemui Prasetijo Utomo di kantornya pada Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Reserse Kriminal Polri, kemudian Prasetijo memperkenalkan Tommy kepada Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kadivhubinter Polri.

    Prasetijo lalu memerintahkan bawahannya Brigadir Fortes untuk mengedit "file" surat istri Djoko Tjandra, Anna Boentaran sesuai format permohonan penghapusan Red Notice yang ada di Divhubinter dan mengirimkan surat itu ke Tommy Sumardi.

    Pada 16 April 2020, Tommy Sumardi menyerahkan "paper bag" merah tua kepada Napoleon Bonaparte sambil menanyakan status Interpol Red Notice temannya yaitu Djoko Tjandra, setelah itu Napoleon meminta Tommy datang lagi keesokan hari.

    Baca juga: Tiga tersangka suap pencabutan red notice akui terima dana

    Esoknya, Tommy bersama Prasetijo Utomo bertemu Napoleon di ruangan Kadivhubinter Polri.

    "Terdakwa Napoleon Bonaparte menyampaikan bahwa 'Red Notice Djoko Tjandra bisa dibuka, karena Lyon yang buka, bukan saya. Saya bisa buka, asal ada uangnya'. Kemudian Tommy Sumardi menanyakan berapa (nominal uangnya) dan oleh Napoleon Bonaparte, dijawab '3 lah ji (3 miliar)'. Setelah itu Tommy Sumardi meninggalkan ruangan Kadivhubinter," tambah jaksa.

    Joko Tjandra lalu meminta sekretarisnya, Nurmawan Fransisca, untuk mengambil uang 100 ribu dolar AS dan diserahkan kepada Tommy Sumardi pada 27 April 2020. Pada hari yang sama, Tommy dan Prasetijo berangkat untuk menemui dan menyerahkan uang ke Napoleon Bonaparte.

    "Saat di perjalanan di dalam mobil, Prasetijo Utomo melihat uang yang dibawa oleh Tommy Sumardi, kemudian mengatakan 'banyak banget ini ji buat beliau? Buat gw mana?' dan saat itu uang dibelah 2 oleh Prasetijo Utomo dengan mengatakan 'ini buat gw, nah ini buat beliau sambil menunjukkan uang yang sudah dibagi 2'," tambah jaksa.

    Setiba di ruangan Kadihubinter, Tommy menyerahkan sisa uang yang ada sebanyak 50 ribu dolar AS namun Napoleon Bonaparte mau menerima uang dengan nominal tersebut.

    "Dengan mengatakan 'Ini apaan nih segini, ga mau saya. Naik ji jadi 7 ji soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau dan berkata 'petinggi kita ini'," ungkap jaksa.

    Akhirnya Tommy dan Prasetijo pun meninggalkan gedung TNCC Mabes Polri dengan membawa "paper bag" warna gelap.

    Sehingga pada 28 April 2020, Djoko Tjandra kembali meminta sekretarisnya menyerahkan 200 ribu dolar Singapura ke Tommy Sumardi.

    Tommy lalu menemui Napoleon pada hari yang sama di kantornya dan menyerahkan uang 200 ribu dolar Singapura kepada Napoleon Bonaparte.

    Pada 29 April 2020, kembali Djoko Tjandra meminta sekretarisnya menyerahkan 100 ribu dolar AS kepada Tommy. Tommy lalu kembali menemui Napoleon di ruang Kadivhubinter gedung TNCC Mabes Polri lantai 11 dan menyerahkan uang 100 ribu dolar AS tersebut.

    Setelah menerima uang tersebut, Napoleon memerintahkan anak buahnya Kombes Tommy Aria Dwianto untuk membuat surat ke Imigrasi yang ditandatangani atas nama Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Nugroho Slamet Wibowo.

    Isi surat tersebut pada pokoknya menginformasikan bahwa Sekretariat NCB Interpol Indonesia pada Divhubinter Polri sedang melakukan pembaharuan sistem database DPO yang terdaftar dalam Interpol Red Notice melalui jaringan I-24/7 dan diinformasikan bahwa data DPO yang diajukan oleh Divhubinter Polri kepada Ditjen Imigrasi sudah tidak dibutuhkan lagi.

    Pada 4 Mei 2020, Djoko Tjandra kembali meminta sekretarisnya memberikan uang 150 ribu dolar AS kepada Tommy. Tommy lalu menemui Prasetijo Utomo dan keduanya menemui Napoleon, dalam pertemuan itu Tommy menyerahkan uang 150 ribu dolar AS ke Napoleon.

    Setelah menerima uang tersebut, Napoleon memerintahkan anak buahnya Kombes Pol. Tommy Aria Dwianto untuk membuat surat yang ditandatangani oleh An. Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Nugroho Slamet Wibowo untuk Ditjen Imigrasi Kemenkumham yang berisi penghapusan "Interpol Red Notice".

    Pada 5 Mei 2020, Tommy dan Prasetijo kembali menemui Napoleon di kantornya dan menyerahkan uang sejumlah 20 ribu dolar AS kepada Napoleon.

    Setelah mendapat uang, Napoleon kembali membuat surat perihal penyampaikan penghapusan "Interpol Red Noices" atas nama Joko Soegiarto Tjandra Control No.: A-1897/7-2009 telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak tahun 2014 (setelah 5 tahun).

    Setelah surat itu diterbitkan Prasetijo menghubungi Tommy Sumardi melalui telepon dan mengatakan 'Ji, sudah beres tuh, mana nih jatah gw punya' dan dijawab oleh Tommy Sumardi 'sudah, jangan bicara ditelepon, besok saja saya ke sana.

    Tommy lalu bertemu Prasetijo keesokan harinya di kantornya dan memberikan 50 ribu dolar AS kepada Prasetijo sehingga total uang yang diserahkan Tommy kepada Prasetijo adalah 100 ribu dolar AS.

    Napoleon pada 8 Mei 2020 lalu meminta anak buahnya Kombes Pol. Tommy Aria Dwianto membuat surat untuk Anna Boentara yang menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan pada Police Data Criminal ICPO Interpol didapatkan hasil Joko Soegiarto Tjandra tidak lagi terdata sebagai subjek Red Notice ICPO Interpol, Lyon, Prancis.

    Pada 12 Mei 2020, Joko Tjandra kembali meminta sekretarisnya menyerahkan uang 100 ribu dolar AS kepad Tommy. Pada 22 Mei 2020, Joko Tjandra kembali meminta sekretarisnya untuk menyerahkan uang 50 ribu dolar AS kepada Tommy sehingga total uang yang diserahkan Joko Tjandra ke Tommy Sumardi adalah 500 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura.

    Akibat permintaan dari Divhubinter Mabes Polri kepada kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham itu maka Kepala Seksi Pencegahan Subdit Cegah Tangkal Dirwasdakim pada Ditjen Imigrasi Ferry Tri Ardhiansyah melakukan penghapusan status DPO Joko Soegiarto Tjandra dari sistem ECS pada SIMKIM Ditjen Imigrasi dan digunakan oleh Joko Tjandra untuk masuk wilayah Indonesia dan mengajukan PK pada Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Atas penerimaan uang tersebut, Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo diancam pidana dalam pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana idubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Pasal mengatur mengenai bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

    Atas dakwaan tersebut, Napoleon akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada 9 November 2020.

    Pewarta: Desca Lidya Natalia
    Editor : Imam Hanafi
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest

    Berita Terkait

    Hukum kemarin, penembakan pendeta di Papua hingga sidang kasus Djoko Tjandra

    Hukum kemarin, penembakan pendeta di Papua hingga sidang kasus Djoko Tjandra

    3 November 2020 08:17

    Irjen Pol. Napoleon menyebut minta uang suap untuk "petinggi kita"

    Irjen Pol. Napoleon menyebut minta uang suap untuk "petinggi kita"

    2 November 2020 13:58

    Kepala Rutan Rantau tegaskan tak ada suap penahanan WBP

    Kepala Rutan Rantau tegaskan tak ada suap penahanan WBP

    21 Juli 2025 14:47

    Sahbirin Noor dijadwalkan jalani pemeriksaan pada Jumat

    Sahbirin Noor dijadwalkan jalani pemeriksaan pada Jumat

    19 November 2024 21:03

    KPK terbitkan surat penangkapan Sahbirin Noor

    KPK terbitkan surat penangkapan Sahbirin Noor

    6 November 2024 14:57

    Ini kronologis dugaan suap Gubernur Kalsel

    Ini kronologis dugaan suap Gubernur Kalsel

    8 Oktober 2024 19:06

    Gubernur Kalsel Sahbirin Noor jadi tersangka suap Rp12 miliar

    Gubernur Kalsel Sahbirin Noor jadi tersangka suap Rp12 miliar

    8 Oktober 2024 16:14

    Kemensos bantah tudingan pernah terima suap dari SAP

    Kemensos bantah tudingan pernah terima suap dari SAP

    17 Januari 2024 05:55

    Terpopuler

    Desy Purwasih pemuda Mantewe raih gelar doktor dengan IPK sempurna

    Desy Purwasih pemuda Mantewe raih gelar doktor dengan IPK sempurna

    TNI telusuri 23 anggota hilang diduga akibat longsor Cisarua Bandung

    TNI telusuri 23 anggota hilang diduga akibat longsor Cisarua Bandung

    Wakil Wali Kota Banjarmasin tegaskan penertiban bangunan di atas sungai

    Wakil Wali Kota Banjarmasin tegaskan penertiban bangunan di atas sungai

    Polhukam kemarin dari pertambangan emas ilegal hingga reses

    Polhukam kemarin dari pertambangan emas ilegal hingga reses

    Petugas pasang papan peringatan tambang ilegal kawasan Galian C Batu Bini

    Petugas pasang papan peringatan tambang ilegal kawasan Galian C Batu Bini

    Top News

    • ULM cetak 15 dokter spesialis dan 44 dokter baru

      ULM cetak 15 dokter spesialis dan 44 dokter baru

      27 Januari 2026 16:54

    • FKIK ULM tambah enam program dokter spesialis

      FKIK ULM tambah enam program dokter spesialis

      27 Januari 2026 16:49

    • Antropolog Ekologi ULM: Sampel danum bangai tidak representatif

      Antropolog Ekologi ULM: Sampel danum bangai tidak representatif

      27 Januari 2026 16:37

    • Pemkab Tabalong berkomitmen perkuat sektor pertanian

      Pemkab Tabalong berkomitmen perkuat sektor pertanian

      26 Januari 2026 20:29

    • Firman Yusi reses di pondok pesantren

      Firman Yusi reses di pondok pesantren

      26 Januari 2026 20:14

    Antara News kalsel
    kalsel.antaranews.com
    Copyright © 2026
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Seputar Kalsel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • English News
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA