Jakarta (ANTARA) - Pengusaha Tommy Sumardi yang merupakan rekan Djoko Tjandra mengungkapkan proses penyerahan uang Rp7 miliar kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte.
"Yang diserahkan ke Pak Napoleon kurang lebih Rp7 miliar dalam bentuk 300 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura. Bagi saya lebih baik lebih (nilainya) dibanding kurang nanti dikira saya makan hak orang," kata Tommy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/12) malam.
Tommy menjadi saksi untuk terdakwa bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo yang didakwa menerima suap senilai 150 ribu dolar AS (sekitar Rp2,2 miliar) dari terpidana korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra agar menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Menurut Tommy, uang Rp7 miliar itu ia berikan secara bertahap karena Tommy juga mendapatkan uang secara bertahap dari Djoko Tjandra melalui pembantunya yaitu sekretaris Djoko bernama Nurmawan Fransisca dan orang suruhannya bernama Nurdin.
"Pada 28 April 2020 saya ambil di hotel Mulia, lalu saya ke TNCC Mabes Polri kemudian saya kasih 200 ribu dolar Singapura ke Napoleon di kantornya. Lalu saya hubungi Pak Pras 'Bro uang 50 ribu dolar AS kemarin mana? Serahkan dong saya kasih 200 ribu dolar Singapura nih (ke Napoleon), lalu Pras datang dan menyerahkan uang itu di meja," ungkap Tommy.
Baca juga: Teman Djoko Tjandra menyebut Brigjen Prasetijo dapat Rp1,5 miliar
Dalam dakwaan Prasetijo disebutkan pada 27 April 2020, dalam perjalanan di mobil Tommy, Prasetijo Utomo melihat uang yang dibawa oleh Tommy, kemudian mengatakan 'banyak banget ini ji buat beliau? Buat gw mana?' dan saat itu uang senilai 100 ribu dolar AS itu dibelah dua oleh Prasetijo dengan mengatakan 'ini buat gw, nah ini buat beliau sambil menunjukkan uang yang sudah dibagi dua".
Setiba di ruangan Napoleon, Tommy menyerahkan sisa uang yang ada sebanyak 50 ribu dolar AS namun Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut.
"Jadi yang tanggal 28 April uang yang diterima Napoleon itu 200 ribu dolar Singapura ditambah 50 ribu dolar AS. Napoleon lalu menyampaikan 'OK ya saya terima ini, berikutnya kapan? Saya jawab 'besok'," tambah Tommy.
Selanjutnya pada 29 April 2020, Tommy menerima uang 100 ribu dolar AS dari Nurdin di parkiran restoran Merah Derima Jakarta.
"Saya kemudian ke TNCC lagi, lalu saya serahkan ke Pak Napoleon. Dia bilang 'Ini kelanjutan uang kemarin?
Ok nih masih kurang nih, OK bang nanti lagi'," ungkap Tommy.
Saat pertemuan itu Tommy mengaku ditunjukkan surat untuk Imigrasi berisi pembukaan blokir "red notice" Djoko Tjandra.
"Saya minta suratnya tapi tidak dikasih jadi saya pulang," tambah Tommy.
Baca juga: Brigjen Pol Prasetijo Utomo membantah terima 100 ribu dolar AS
Kemudian pada 4 Mei 2020, Tommy kembali menerima uang dari Nurdin dan selanjutnya menyerahkan uang senilai 150 ribu dolar AS itu kepada Napoleon.
Terakhir Tommy menyerahkan 70 ribu dolar AS kepada Napoleon pada 5 Mei 2020.
"5 Mei itu pelunasan, 70 ribu dolar AS. Saya terima dari Nurdin di tanah abang saat itu saya ada di dapur COVID. Lalu saya telepon Pak Napoleon apa masih di kantor? Dijawab 'Masih ji saya tungguin', lalu saya ke sana lagi," ungkap Tommy.
Setelah pelunanan, Tommy lantas menanyakan surat tersebut.
"Dijawab Pak Napo 'Ah itu gampang nanti gw kasih lewat Prasetijo saja jadi saya dapat dari Prasetijo, bebearpa hari kemudian beliau (Prasetijo) telepon ada surat dari Pak Napo, dia telepon saya ya sudah saya ke sana Pras," ungkap Tommy.
Tommy juga melaporkan penyerahan uang ke Djoko Tjandra.
"Saat pelunasan saya telepon Pak Djoko 'Oak saya sudah serahkan semua uang yang bapak serahkan ke saya ke Pak Napoleon," tambah Tommy.
Tommy lalu mengambil surat dengan amplop berkop mabes Polri tersebut. Ia lalu menelepon Nurdin tapi saya tidak buka surat itu.
Dalam sidang, Tommy membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya yaitu menerima 6 kali uang dari Djoko Tjandra dengan tanda terima yaitu 27 April 2020 sebesar 100 ribu dolar AS, 28 April sebesar 200 ribu dolar Singapura, 29 April sebesar 100 ribu dolar AS, 4 Mei sebesar 150 ribu dolar AS, 12 Mei sebesar 100 ribu dolar AS dan 22 Mei sebesar 50 ribu dolar AS.
Keterangan Tommy sedikit berbeda dengan isi dakwaan yang menyebutkan pemberian suap dilakukan pada 27 April 2020 sebesar 50 ribu dolar AS untuk Prasetijo, pada 28 April 2020 sebesar 200 ribu dolar Singapura untuk Napoleon, pada 29 April 2020 sebesar 100 ribu dolar AS kepada Napoleon, pada 4 Mei 2020 sebesar 150 ribu dolar AS kepada Napoleon, pada 5 Mei 2020 sebesar 20 ribu dolar AS kepada Napoleon, pada 6 Mei 2020 sebesar 50 ribu dolar AS kepada Prasetijo.