Barabai (ANTARA) - Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Jhon Lee Cs kembali berhasil membekuk sebanyak dua tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu di Desa Pantai Batung Kecamatan Batu Benawa dan di Desa Taras Padang Kecamatan LAS, Selasa.
TKP Kasus pertama yaitu di Jalan H Arjan Desa Pantai Batung Kecamatan Batu Benawa, tepatnya di warung milik Harisah.
Tersangkanya berinisial AA (40) yang merupakan warga jalan H. Arjan Desa Pantai Batung.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.45 Wita siang yang berdasarkan informasi masyarakat dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku dan saat penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dengan berat bruto 5,39 gram.
Berikutnya, TKP Kasus kedua di Jalan Umum Desa Taras Padang Rt 003 Rw 002 Kec. Labuan Amas Selatan (LAS).
Tersangkanya berinisial AJ (26) warga setempat yang ditangkap sekitar pukul 20.00 Wita malam. Saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 26 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 6,85 gram.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M. Husaini membenarkan atas penangkapan terhadap TSK dan TSK akan di proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.
Dua tersangka kasus sabu dari Desa Pantai Batung dan Taras Padang dibekuk Polres HST
Jumat, 6 November 2020 14:01 WIB