Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin tentang pengelolaan sarang burung walet segera di berlakukan oleh pihak pemerintah kota setempat.
Peraturan tersebut memuat tentang bina lingkungan yang harus di penuhi para pengusaha sarang burung walet, ungap Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin, Fathurrahim, Kamis 928/4).
Maksud dari bina lingkungan yaitu para pengusaha sarang burung walet diwajibkan menyumbang sejumlah uang dari hasil panen sarang burung walet miliknya.
Besarang uang yang harus disumbangkan kepada masyarakat atas adanya bangunan sarang burung walet di sekitar lingkungannya tersebut yaitu berkisar antara 5-10 persen dari keuntungan panen.
Meski Perda tersebut baru disahkan pada awal April 2011, namun Perda tersebut segera akan dibuatkan Peraturan Wali kota Banjarmasin yang akan menegaskan secara teknis Perda itu.
Sedangakan untuk Pemerintah Kota Banjarmasin para pengusaha sarang burung walet dikenakan retribusi yang tidak mengalami perubahan dari peraturan sebelumnya yakni peraturan tentang retribusi sarang burung walet.
Sedang radius yang akan mendapatkan sumbangan uang dari para pengusaha walet yaitu radius 100 meter dari bangunan sarang burung walet atau hingga ditemukan pemukiman masyarakat.
Maksud dari sumbangan bina lingkungan tersebut yaitu agar masyarakat dapat merasakan keuntungan dari bangunan sarang burung walet yang ada di sekitar lingkungannya.
Dengan adanya pertauran terkait bina lingkungan tersebut diharapkan para pengusaha sarang burung walet itdak berkeberatan jika harus menyumbangkan sedikit keuntunganya kepada masyarakat, demikian Fathurrahim.
Berdasarkan data Dinas Pertanian Kota Banjarmasin di kotanya saat ini terdapat lebih kurang 250 titik sarang burung walet yang tersebar di sudut dan di tengah kota./her*C
Perda Walet Segera Diberlakukan
Sabtu, 30 April 2011 9:25 WIB