Banjarmasin (ANTARA) - Universitas Lambung Mangkurat (ULM) membangun kolaborasi lintas sektor dalam upaya mengelola mangrove atau hutan bakau berkelanjutan sehingga dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, di samping ekosistem alamnya yang tetap terjaga.
"Hari ini kolaborasi itu kami wujudkan dengan gelaran focus group discussion (FGD) mengusulkan kebijakan pengelolaan mangrove melalui kerja sama lintas sektor dan partisipasi masyarakat," kata Wakil Rektor I Bidang Akademik ULM Iwan Aflanie di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin.
Dia pun berharap dari akademisi ULM bisa terus lahir hasil riset-riset terbaik yang bertujuan mengembangkan pengelolaan mangrove ramah lingkungan.
Hal itu sejalan dengan visi ULM sebagai universitas unggul, terkemuka dan berdaya saing di lingkungan lahan basah.
Iwan mewakili Rektor ULM Prof Ahmad Alim Bachri menyebut mangrove menjadi salah satu ekosistem lahan basah yang sangat penting keberadaannya bagi banyak habitat termasuk kehidupan manusia di wilayah pesisir.
Sementara Kepala Unit Penunjang Akademik (UPA) Lingkungan Lahan Basah ULM Maya Amalia menjelaskan FGD yang digelar selama tiga hari di Hotel Fugo Banjarmasin itu melibatkan instansi pusat seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov Kalsel dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kalsel serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) Indonesia.
Kemudian puluhan akademisi dari ULM dan sejumlah perguruan tinggi di Kalsel juga terlibat termasuk perwakilan masyarakat di Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru yang menjadi lokasi mangrove dikelola ULM kedepannya.
"Hasil FGD ini nantinya berupa naskah akademik yang kami serahkan ke Pemprov Kalsel mendukung kebijakan terkait mangrove," jelasnya.
Diketahui ULM mendapatkan persetujuan dari KLHK untuk pengelolaan 621 hektare mangrove di Kabupaten Kotabaru.
Kawasan yang sepenuhnya ekosistem gambut dalam status hutan produksi itu bisa dikelola ULM sebagai kawasan hutan dengan pengelolaan khusus.
Dengan begitu, ULM diperbolehkan melaksanakan multiusaha untuk membangun dan memberdayagunakan sumber daya setempat.