Balangan (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan Rusdin Barhiwan melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan nomor 8 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
"Pada kesempatan ini kita mengundang beberapa pelaku usaha dari kalangan masyarakat, untuk mensosialisasikan tentang Perda nomor 8 tahun 2023 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah," kata Rusdin Barhiwan di Balangan, Ahad.
Baca juga: BPJAMSOSTEK apresiasi Pemkab Balangan lindungi puluhan ribu pekerja
Rusdin menuturkan kegiatan tersebut digelar juga sekaligus mempererat tali silaturahmi dengan masyarakat dan para pelaku usaha, agar keakraban dan tali silaturahmi dapat selalu harmonis dan terjaga.
Selain itu Rusdin berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat khususnya pelaku usaha dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku terkait perizinan berusaha di Kabupaten Balangan.
“Saya sangat berharap kegiatan ini dapat menambah pengetahuan para pelaku usaha, serta memperkuat tali silaturahmi dengan para masyarakat dan pelaku usaha,” harap Rusdin.
Baca juga: Anak-anak RA Nurul Huda datangi Makodim 1001/HSU-BLG
Legislator Balangan sosialisasikan Perda perizinan berusaha
Minggu, 28 April 2024 14:11 WIB
Pada kesempatan ini kita mengundang beberapa pelaku usaha dari kalangan masyarakat,