Batulicin (ANTARA) - Kementerian PUPR menyetujui proyek pembangunan Bendungan Sungai Kusan, di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang di gagas oleh mantan Bupati Tanah Bumbu periode 2015 Mardani H. Maming (MHM).
"Bendungan yang dibangun di Tanah Bumbu adalah bendungan sungai kusan bukan riam kiwa, karena bendungan tersebut berada di Kabupaten Banjar bukan di Tanah Bumbu,' kata MHM di Batulicin, Selasa.
Menurut Mardani, mantan bupati Tanah Bumbu dua periode tersebut, Bendungan Sungai Kusan sangat penting dan strategis bagi Tanah Bumbu.
Jika selesai, nantinya bendungan atau waduk Sungai Kusan mampu mengairi pertanian seluas sekitar 10.000 hektar.
Bendungan Sungai Kusan juga penting untuk mengatasi dan pengendali banjir yang kerap melanda daerah tersebut.
Selain itu, bendungan itu juga dapat menjadi sumber energy baru untuk penyedia tenaga listrik dengan daya sekitar 60 megawatt, serta penyedia air bersih.
Mardani H Maming, juga menyatakan terimakasihnya kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR yang telah menyetujui proyek bendungan sungai Kusan.
"Proyek ini akan sangat bermanfaat bagi Tanah Bumbu ke depan," tambahnya.
Jika bendungan ini jadi, akan mampu mengairi pertanian dari Kusan Hilir hingga Kusan Hulu. Diperkirakan mega proyek Bendungan atau waduk Sungai Kusan ini memakan biaya sekitar Rp 1,8 triliun.
Proyek Bendungan Sungai Kusan menurut rencana akan mengenai tiga wilayah desa yaitu Desa Mangkalapi, Temunih dan Desa Batu Bulan.
Sebelumnya Dinas PUPR Tanah Bumbu menggelar ekspose Laporan LARAP atau Land Acquisition And Resettlement Action Plan tentang proyek Bendungan Sungai Kusan di Aula Kantor Dinas PUPR Tanah Bumbu di Batulicin.
Dalam eskpose tersebut terungkap, bahwa pembangunan Bendungan Sungai Kusan sudah masuk tahapan studi kelayakan sejak tahun 2016 lalu. Kemudian dilanjutkan dengan DED yang sedang berjalan hingga berakhir tahun 2019, serta disambungkan dengan Amdal LARAP.
Sementara, pada tahun 2018 lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanah Bumbu, ketika itu Roy Rizali Anwar, bahwa biaya pengerjaan proyek Bendungan Sungai Kusan mencapai sekitar Rp1,8 triliun. Anggran tersebut rencannya akan dialokasikan melalui APBD Tanah Bumbu, APBD Provinsi Kalimantan Selatan dan APBN.
"Tahapan pembangunan dimulai, dan APBD 2016 Tanah Bumbu sudah menggelontorkan dana sekitar Rp 5 miliar untuk membuat kajian pembuatan bendungan yang disampaikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum, apakah lokasi tersebut layak dibangun bendungan atau tidak," kata Roy.
Ia mengatakan, dari kajian tersebut yang dilakukan oleh tim selama satu tahun mendapat persetujuan dari kementerian bahwa lokasi di Kecamatan Kusan Hulu layak dibangun bendungan untuk mengatasi banjir.
Untuk tahap selanjutnya periode 2017-2019 dilakukan kontrak antara pemerintah daerah dengan pihak kedua untuk melakukan penyusuana Detail Enginering Design (DED), atau perencanaan detail pembangunan dan pembuatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Setelah kontrak penyusunan DED tersebut rampung, baru dilaksanakan tahapan-tahapan selanjutnya mulai dari pembebasan laham, pengalihan pemukiman penduduk dan penyususnan material pembangunan bendungan tersebut.
Hal ini perlu pertimbangan yang sangat matang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan karena hal tersebut menyangkut kepentingan masyarakat banyak.