Tanjung (ANTARA) - Tiga pemuda diduga pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong bersama sejumlah barang bukti.
Masing - masing AP (30) warga Desa Sei Buluh, AB (32) dan MR (24) warga Desa Masintan Kecamatan Kelua ditangkap pada Selasa (29/9) malam.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan para tersangka ini diamankan setelah tersangka AP lebih dulu ditangkap di sekitar Stadion Pembataan Kecamatan Murung Pudak.
"Tersangka AP kita tangkap lebih dahulu dengan barang bukti satu paket sabu - sabu," jelas Muchdori di Tanjung, Rabu.
Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas saat melihat AP mengendarai kendaraan roda dua di pinggir Jalan raya Jalan Stadion Kelurahan Pembataan.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus kotak rokok berisikan satu paket bungkus plastik klip berisi sabu - sabu dengan berat 0,14 gram yang disimpan di box sepeda motornya.
Selanjutnya AP mengakui narkotika jenis sabu - sabu ini ia dapatkan dengan cara membeli dari saudara AB di Desa Masintan Kecamatan Kelua.
Petugas pun berhasil menangkap AB di kediamannya dan pengakuannya barang haram tersebut diperoleh dari rekannya MR.
Dari pengakuan AB tersebut akhirnya petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan MR di rumahnya Desa Masintan.
Saat ini tiga tersangka sudah diamankan di Polres Tabalong bersama barang bukti berupa satu paket berisikan sabu - sabu seberat 0,14 gram, satu bungkus kotak rokok tempat menyimpan sabu, satu unit hp dan satu unit kendaraan roda dua.
Tiga pemuda penyalahgunaan narkoba diamankan petugas
Rabu, 30 September 2020 15:50 WIB