Tanjung (ANTARA) - Petugas gabungan Satresnarkoba Kepolisian Resor Tabalong menciduk tersangka penyalahgunaan narkoba AS (42) warga Jalan Basuki Rahmat Tanjung, Selasa (29/9).
Tersangka tertangkap basah menyimpan satu paket sabu- sabu di dalam tempat tidur rumah AS.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori menyampaikan barang bukti sabu yang ditemukan seberat 3,89 gram dalam kemasan satu plastik klip.
"Tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Muchdori.
Sebelumnya petugas gabungan Satresnarkoba mendapat informasi seorang pria diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Tanjung.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan sekitar pukul 07.00 Wita petugas gabungan melihat AS masuk ke dalam rumah.
Akhirnya AS diamankan dan setelah dilakukan penggeledahan rumah ditemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu - sabu di tempat tidur miliknya.
Satresnarkoba Polres Tabalong ciduk tersangka narkoba
Rabu, 30 September 2020 14:03 WIB