Barabai (ANTARA) - Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) yang langsung dipimpin Kasat Iptu Lamris Manurung bersama Tim John Lee, Cs kembali berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka berinisial NM (44), warga Desa Durian Gantang Rt 006 Rw 003 Kecamatan Labuan Amas Selatan. MN ditangkap di rumah yang ditempatinya, Selasa (15/9).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa delapan paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,88 gram.
Berikutnya yaitu, satu buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening yang masih ada sisa sabu-sabu, satu buah tutup bong warna putih, satu buah korek api gas warna merah, satu buah serok yang terbuat dari sedotan plastik warna bening dan uang tunai sebesar Rp400 ribu rupiah.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini membenarkan atas penangkapan terhadap TSK dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dia mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.
Kapolres juga menghimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga
"Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di HST," tuntasnya.
Polres HST temukan Delapan paket sabu di rumah warga Durian Gantang
Kamis, 17 September 2020 8:54 WIB
Tersangka beserta barang bukti (Antaranews Kalsel/M Taupik Rahman)