Tanjung (ANTARA) - Penegakan pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19 terus digiatkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona di Kabupaten Tabalong.
Kali ini tiga pilar di Kecamatan Tanta menindak sembilan pelanggar atau tak gunakan masker di Pasar Warukin.
Tiga pilar Kecamatan Tanta terdiri atas Danramil, Babinsa, Kapolsek , Camat serta Kepala Desa Warukin memantau langsung pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19 baik pedagang maupun pembeli.
"Dari hasil pendisiplinan di Pasar Warukin, ada sembilan pelanggar tidak menggunakan masker," jelas Danramil Tanta Kapten Inf Hartoto.
Padahal, Peraturan Bupati Tabalong Nomor 26 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan Covid-19 telah berlaku sejak 1 September 2020.
Camat Tanta Gusti Judid Ihsan Permana berharap warga bisa mematuhi peraturan pemerintah terkait pedoman penerapan protokol kesehatan COVID-19 sesuai dengan Perbup No 26 Tahun 2020.
Para pelanggar pun diberi sanksi berupa teguran dan memerintahkan kembali/pulang ke rumah untuk mengambil masker.
"Dengan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan dan menghindari kerumunan dapat menghindarkan kita dari virus Corona," ungkap Judid.
Sebelumnya tim gabungan juga memantau pelaksanaan protokol kesehatan di sejumlah desa dengan harapan pendisiplinan warga menerapkan Perbup nomor 26 tahun 2020.
Tiga Pilar Kecamatan Tanta tindak warga tak gunakan masker
Rabu, 9 September 2020 19:13 WIB