Pelaihari (ANTARA) - Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan H Sukamta mengatakan, pihaknya ingin segala transaksi di pasar-pasar wilayah Kabupaten Tanah Laut memenuhi ketentuan perundang-undangan dan syariat agama.
Untuk itu, menurut dia, pihaknya gencar melakukan tera atau tera ulang agar konsumen terlindungi.
“Pemkab berkewajiban melindungi konsumen, sehingga betul-betul tepat ukuran, takaran dan timbangan. Hari ini adalah yang kesebelas dan akan dilakukan lagi untuk mencapai 22 kali,”ujarnya pada kegiatan tera atau tera ulang, di Pasar Tanjung Kecamatan Bajuin, Sabtu (22/8).
Lebih lanjut Sukamta mengemukakan, kegiatan tersebut sengaja dilaksanakan agar Kabupaten Tanah Laut menjadi kabupaten tertib ukuran.
“Semua sudah kita standarisasi, mulai tahun ini saya harap kabupaten Tanah Laut menjadi kabupaten tertib ukuran UTTP. Alhamdulillah para pedagang dan masyarakat sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Semoga dengan kegiatan ini dapat membawa keberkahan untuk kabupaten tercinta kita ini,”tutupnya.
Sementara itu Ketua DPRD Tanah Laut Muslimin mengatakan, pihaknya mendukung penuh pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pemkab melalui Diskopdag.
Bahkan, Muslimin menyatakan, pihak legislatif siap membantu untuk penganggaran kegiatan tera atau tera ulang tersebut.
“Kita dukung terkait dengan anggaran, namun fasilitas penunjang pasar juga harus dilengkapi, baik itu tempat parkir, toilet, bak sampah dan perlengkapan lainnya untuk memudahkan pedagang dan pembeli,”tegasnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Diskopdag Tanah Laut Syahrian Nurdin,Camat Bajuin Nahrin Fauzi, Kabag Ekonomi Ina Gantiani dan Kepala Desa Tanjung.
Bupati : Pemkab berkewajiban melindungi konsumen
Minggu, 23 Agustus 2020 21:45 WIB
Semua sudah kita standarisasi, mulai tahun ini saya harap kabupaten Tanah Laut menjadi kabupaten tertib ukuran UTTP,