Polresta Banjaramasin bekerja sama dengan BSA Indonesia melakukan razia terhadap enam perusahaan besar di Banjaramsin yang diduga terindikasi memakai perangkat lunak (software) personal komputer tidak berlisensi untuk kepentingan komersial.
Razia yang dilakukan itu berdasarkan laporan para pemegang hak atas kekayaan intelektual terhadap software-software yang mempunyai lisensi resmi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Suhasto Sik di Banjarmasin, Kamis menuturkan, razia terhadap software yang digunakan setiap perusahaan itu karena banyaknya keluhan yang datang dan masuk agar dilakukan razia terhadap software yang tidak berlisensi.
Bukan itu saja dalam razia yang dilakukan pada Rabu (13/4) ada sekitar enam perusahaan besar yang diperiksa dan terindikasi penggunaan software yang tidak berlisensi resmi dari perusahaan yang mengeluarkan software tersebut.
"Kita melakukan razia terhadap software-software yang tidak berlisensi atau bajakan itu karena banyak masukan ataupun keluhan dari perusahan pemegang hak atas kekayaan intelektual atau hak cipta dari software yang digunakan atau yang dilakukan pembajakan dari perusahaan untuk kepentingan komersial," ucapnya.
Menurut Hasto, dalam razia yang dilakukan itu pihak Polresta Banjarmasin berhasil menyita sekitar 41 komputer yang saat dilakukan razia menggunakan software yang tidak berlisensi atau dengan kata lain bajakan yang dinilai merugikan pemegang lisensi terhadap software tersebut.
"Ada enam perusahaan yang telah kita periksa dan terindikasi menggunakan software yang tidak berlisensi dan diduga software tersebut juga masuk dalam bajakan," terangnya.
Hasto menjelaskan dasar hukum dilakukannya razia penggunaan software tak berlisensi atau bajakan itu terdapat dan berdasarkan pada UU Hak Cipta No 19 Tahun 2002.
Selain itu juga, razia tersebut juga berdasarkan telegram rahasia dan perintah langsung dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri yang memerintahkan agar setiap Polda yang ada diwilayah Indonesia untuk segeranya melakukan razia terhadap penggunaan software yang tidak berlisensi atau diduga bajakan.
"Razia ini selain berdasarkan atas UU Hak Cipta, juga berdasarkan atas perintah langsung dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri yang memerintahkan agar segeranya melakukan razia terhadap software-software yang tidak berlisensi atau bajakan," kata Kasat Reskrim.(gun/B)