Dalam keterangan tertulis yang diterima di Banjarmasin, Sabtu, KLH mengungkapkan terdapat 74 titik panas di dalam areal konsesi perusahaan tersebut berdasarkan pantauan citra aplikasi Sipongi dan situs brin.hotspot.go.id pada periode 1 Juli hingga 4 Agustus 2025.
Baca juga: Delapan perusahaan konsesi hutan Kalsel diduga terlibat karhutla
“Kebakaran lahan tidak dapat ditoleransi, karena kami akan memproses temuan ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Irjen Pol. Rizal Irawan.
Rizal menegaskan setiap perusahaan wajib bertanggung jawab terhadap lahan yang terbakar, secara hukum maupun moral untuk memastikan pencegahan dan penanggulangan.
Tim Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar telah melakukan operasi di lapangan pada 4-7 Agustus 2025.
Berdasarkan pengecekan lapangan dan analisis citra satelit Sentinel-2 pada 28 Juli dan 2 Agustus 2025, teridentifikasi total luas lahan terbakar 1.514,9 hektare pada tiga lokasi, yaitu Estate 2 seluas 161,76 hektare, Estate 3.1 (798,13 hektare), dan Estate 3.2 (555 hektare) di dalam maupun di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Baca juga: Puluhan korporasi digugat perdata karena pembiaran karhutla pada 2025
Diketahui, PT Sentosa Swadaya Mineral merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang juga merencanakan pembangunan pabrik pengolahan berkapasitas 2 X 60 ton TBS/jam.
Perusahaan tersebut mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 19.080,14 hektare dan HGU seluas 7.743,55 hektare, serta memiliki dokumen AMDAL, UKL-UPL, dan persetujuan lingkungan.
Sebagai langkah awal, Tim PPLH telah memasang plang dan garis pembatas di area bekas terbakar, salah satunya Estate 3.1 pada titik koordinat 3° 12’ 48,448” LS dan 114° 54’ 29,198” BT.
“Dampak kebakaran lahan ini sangat luas, tidak hanya pada kerusakan lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat dan perekonomian daerah. Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku dan memastikan langkah pemulihan dilakukan secepatnya,” ujar Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH Ardyanto Nugroho.
KLH/BPLH akan menindaklanjuti kasus tersebut melalui mekanisme penegakan hukum lingkungan hidup sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat kebakaran hutan dan lahan merupakan pelanggaran serius yang berdampak luas terhadap lingkungan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat.
Baca juga: KLH harap berkolaborasi dengan MUI tangani sampah
