Washington (ANTARA) - Senat Amerika Serikat (AS) mengeluarkan undang-undang pada hari Kamis (25/6) yang akan menjatuhkan sanksi wajib pada orang-orang atau perusahaan yang mendukung upaya Cina untuk membatasi otonomi Hong Kong dan mendorong kembali undang-undang keamanan baru Beijing untuk kota itu.
Langkah itu juga termasuk sanksi sekunder terhadap bank yang melakukan bisnis dengan siapa pun yang ditemukan mendukung setiap tindakan keras terhadap otonomi wilayah.
Sanksi itu juga akan memutuskan kerja sama dengan mitra Amerika Serikat dan membatasi akses ke transaksi dolar AS.
"Undang-Undang Otonomi Hong Kong" disahkan dengan suara bulat. Undang-Undang tersebut harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat dan ditandatangani oleh Presiden Donald Trump.
Senator Demokrat Chris Van Hollen, sponsor utama, mengatakan undang-undang itu akan mengirim pesan yang jelas ke Beijing bahwa akan ada konsekuensi jika bertindak untuk melemahkan otonomi Hong Kong.
RUU sanksi Hong Kong hampir disahkan pekan lalu, kata Van Hollen.
RUU sanksi Hong Kong tidak jadi disahkan pekan lalu karena ada permintaan dari pemerintahan Trump untuk melakukan koreksi teknis atas RUU itu.
Penundaan tersebut menggarisbawahi rumitnya pengesahan undang-undang tersebut karena pemerintahan Donald Trump mengejar kesepakatan perdagangan.
Disamping itu AS dan China bersaing untuk mendapatkan pengaruh internasional.
Hubungan AS-China telah memburuk sejak pandemi virus corona, yang dimulai di Cina, kemudian melanda Amerika Serikat.
Undang-undang keamanan Cina mendorong Trump untuk memulai proses menghilangkan perlakuan ekonomi khusus yang memungkinkan Hong Kong tetap menjadi pusat keuangan global.
Kongres telah mendorong AS untuk bereaksi tegas terhadap segala tindakan keras di Hong Kong.
"Ini bisa menjadi kesempatan terakhir kami sebelum Beijing menghancurkan kebebasan di Hong Kong," kata Senator Republik Josh Hawley.
Senat juga mengeluarkan resolusi, yang diinisiasi oleh Hawley, mengutuk hukum keamanan yang diusulkan Beijing.
Hukum China atas Hong Kong, Senat AS mendukung UU
Jumat, 26 Juni 2020 12:17 WIB