Tabalong Kalsel (ANTARA) - Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga membidangi pertanian,. Firman Yusi sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan di provinsi setempat.
"Pada kesempatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan/Perda atau Sosper yang terjadwal, 1-6 Desember 2025, aku menyosialisasikan Perda penyelenggaraan keamanan pangan," ujar Firman Yusi ketika dikonfirmasi, Jum'at.
Baca juga: Anggota DPRD Ririk kawal pembangunan infrastruktur di Sungai Ulin
Menurut Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DRPD Kalsel itu, bahwa masyarakat juga perlu mengetahui Perda 2/2020;tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan yang masih tergolong peraturan baru di provinsinya.
"Apalagi Kalsel masih merupakan daerah agraris atau sebagian besar dari empat juta jiwa lebih penduduk yang tersebar pada 13 kabupaten/kota adalah petani. Mereka juga perlu tahu Perda 2/2020," ujar Firman Yusi.
Sosialisasi Perda 2/2020 saat bersilaturahmi atau menyapa dan berdiskusi dengan warga Desa Palapi (sekitar 250 km utara Banjarmasin), Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong.
Warga tampak cukup antusias mengikuti sosialisasi Perda penyelenggaraan keamanan pangan, karena banyak berhubungan langsung dengan mereka, ujar alumnus Fakultas Pertanian Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin tersebut.
Baca juga: Ketua DPRD berharap labfor tingkatkan kualitas penegakan hukum
Perdan2/2020 itu bertujuan melindungi masyarakat dari produk pangan yang tidak aman, menjamin mutu, serta meningkatkan nilai tambah produk pertanian.
Sedangkan lingkup pengaturan mencakup seluruh rantai pasok pangan, mulai dari produsen, pengolah, pedagang, hingga konsumen, termasuk aspek pengawasan dan penindakan.

