Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan,
Anang Syakhfiani menegaskan lima tahun ke depan tidak ada penambahan
ijin perkebunan sawit maupun pertambangan di wilayahnya.
"Perijinan yang terlanjur diterbitkan oleh bupati sebelumnya tetap
saya dukung dan tetap dilaksanakan namun lima tahun ke depan tak ada
lagi penambahan ijin baik usaha pertambangan maupun perkebunan kelapa
sawit," jelas Anang, di Tanjung, Rabu.
Pernyataan Anang ini terkait rencana beroperasinya perusahaan
kelapa sawit PT Berkat Kapuas dari Rajawali Group di tiga kecamatan
yakni Tanta, Pugaan dan Muara Harus menyusul telah diterbitkannya ijin
prinsip nomor 188.45/368/2011 oleh bupati sebelumnya.
Bupati: Tidak Ada Penambahan Izin Perkebunan
Rabu, 14 Mei 2014 10:52 WIB