Banjarmasin, (Antara) - Kementerian Perdagangan mengimbau agar pelajar di Kalimantan Selatan lebih mencintai produk dalam negeri dibandingkan dengan produk-produk impor yang kini membanjiri pasar-pasar moderen maupun tradisional.
Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo, di SMKN 4 Banjarmasin, Selasa, mengatakan, pihaknya kini sedang berupaya untuk terus mendorong peningkatan sumber daya manusia Indonesia untuk menjadi konsumen yang cerdas dan nasionalis.
Menurut dia, gerakan konsumen cerdas, mandiri, dan cinta produk dalam negeri di SMKN 4 Banjarmasin tersebut, dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh pihak-pihak terkait, sesuai yang dicanangkan oleh Wakil Presiden RI pada peringatan hari konsumen nasional 2014.
"Saya harap gerakan ini dapat ditindaklanjuti oleh seluruh komponen masyarakat termasuk pelajar dan para guru, mahasiswa, organisasi masyarakat, BPSK, LPKSM serta Pemerintah Daerah Tingkat I dan Tingkat II (Kabupaten/Kota)," katanya.
Sementara itu, tambah dia, sebagai salah satu upaya memperkuat perlindungan konsumen, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK), mengadakan acara Bimbingan Teknis Sumber Daya Manusia (SDM), bagi Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemula angkatan I di Banjarmasin selama dua hari.
Kegiatan yang berlangsung pada 12-13 Mei 2014 tersebut dibuka oleh Dirjen SPK, Widodo, pada Senin, (12/5).
"Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999, terdapat tiga lembaga perlindungan konsumen yang dibentuk untuk memperkuat pelaksanaan perlindungan konsumen di Indonesia," katanya.
Ketiga badan tersebut yaitu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), dan Badan Penyelesaiaan Sengketa Konsumen (BPSK).
Bimbingan ini diikuti 30 peserta yang berasal dari perwakilan sepuluh BPSK, yaitu BPSK Kota Banjarmasin, Kota Palangkaraya, Kota Kotawaringin Barat, Kabupaten Berau, Kota Samarinda, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Probolinggo, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
Adapun narasumber pada kegiatan ini berasal dari Pengadilan Negeri Banjarmasin, Pusat Mediasi Nasional, Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan Kementerian Perdagangan.
Pada 2013, sebanyak 886 pengaduan telah diterima oleh 28 BPSK. Pengaduan-pengaduan tersebut terdiri dari 168 pengaduan kasus barang dan 718 pengaduan kasus jasa.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 686 kasus telah diselesaikan dengan cara mediasi atau 43,68 persen, konsiliasi 5,98 persen, dan arbitrase 27,76 persen.
Adapun pengaduan yang ditolak karena ketidaklengkapan data atau tidak dalam lingkup wewenang BPSK sebanyak 105, dan yang sedang dalam proses sebanyak 86 kasus.
Sampai 2014, jumlah BPSK yang terbentuk melalui Keputusan Presiden telah berjumlah 124 BPSK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 71 BPSK telah memiliki anggota berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan sebanyak 60 BPSK telah memiliki anggota sekretariat.
Pulau Kalimantan sendiri, tambah dia, telah memiliki 13 BPSK dan satu diantaranya sudah terbentuk di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Jumlah BPSK di Kalimantan juga diharapkan semakin meningkat di masa mendatang.
Selain kegiatan Bimbingan Teknis SDM bagi Anggota BPSK Pemula yang diadakan di Banjarmasin, Ditjen SPK melalui Direktorat Pemberdayaan Konsumen juga melaksanakan kegiatan sosialisasi.