Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pembunuh mahasiswi kedokteran Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banjarmasin, dengan pengawalan ketat pihak kepolisian.
Pantauan Antara di lapangan, Rabu (19/2) terlihat terdakwa yang diketahui bernama Choirul Mualimin alias Oyong (25) warga Kelayan A Banjarmasin Selatan itu, saat masuk ruang persidangan dengan pengawalan dari polisi.
Persidangan terhadap terdakwa Oyong tersebut dilakukan sekitar pukul 14.00 wita dengan didampingi pengacaranya Hezky Taruna, M Fazri dan Agus Heriyanto dari pihak Lembaga Bantuan Hukum.
Oyong terlihat diam, saat mengikuti persidangan tersebut, dan dia merasa bersalah atas perbuatannya menghabisi nyawa seorang mahasiswi kedokteran itu.
Dalam persidangan pun tak nampak keluarga dari terdakwa Oyong untuk menemaninya saat dirinya menjalani persidangan Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Untuk agenda sidang perdana terdakwa Oyong tersebut, berupa pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Irmawan Munawar dengan Anggota Darsono dan Ahmad Jaini sedangkan Jaksa penuntut umum, Muhammad Zahmi dan mendakwa Oyong dengan dua dakwaan.
Dalam pembacaan dakwaan pertama itu Oyong dinilai bersalah melanggar pasal 399 KHUP yang ancamanan hukumannya seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan, dalam dakwaan kedua, Jaksa berpendapat apa yang dilakukan Oyong tersebut juga melanggar pasal 365 ayat 3 yang hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Usai pembacaan dakwaan, hakim bertanya kepada terdakwa, apakah terdakwa mengerti dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa, Oyongpun berkonsultasi kepada pengecaranya dan mengerti agar sidang dilanjutkan lagi.
Tak berapa lama, sidangpun selasai dan akan dilanjutkan lagi pada Rabu (26/2) siang dengan agenda menghadirkan dan mendengar keterangan para saksi.
Pengawalanpun kembali diperketat oleh polisi untuk melindungi terdakwa Oyong saat keluar dari ruang sidang, pengawalan itu dimaksudkan agar keluarga korban tidak berbuat macam-macam dengan terdakwa.
Sementara itu Oyong saat diwawancarai Antara, sempat mengatakan, dirinya pasrah dengan segala bentuk hukuman yang nantinya diterima karena itu resiko dari perbuatan dirinya.
"Mulai saya ditahan di Polresta Banjarmasin, hingga menjalani persidangan ini, keluarga saya tidak pernah membesuk, mungkin mereka malu atas perbuatan yang saya lakukan," terang sambil menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Untuk diketahui, Sidang pembunuhan mahasiswi Kedokteran Unlam Banjarmasin Lucky Daniar Inggarvani (19) yang dilakukan Choirul Mualimin alias Oyong (25) warga Kelayan A Banjarmasin.
 Pembunuhan itu dilakukan Oyong dirumah korban di Jalan Banjar Indah Permai Komplek Greend Resident Banjarmasin Selatan, pada Kamis (3/10) sore, sekitar pukul 17.30 Wita lalu, dan peristiwa itu cukup mendapat perhatian masyarakat banua.  Â