Barabai (ANTARA) - Anggota Komisi II DPRD Hulu Sungai Tengah (HST),Yazid Fahmi mempertanyakan keseriusan pemerintah kabupaten (Pemkab) dalam pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Murakata yang bergerak di bidang pertanian.
Yazid menilai, Pemkab HST terlalu berlarut-larut merumuskan pembentukan BUMD itu. Padahal sebelumnya DPRD sudah mengadakan rapat kerja dengan Pemkab HST pertengahan Januari 2020 lalu di Auditorium kantor Bupati setempat.
Dalam rapat itu, DPRD dan Pemkab HST menyepakati akan segera membentuk kepengurusan BUMD Murakata. Serta akan menganggarkan kembali modal yang tertunda.
Baca juga: DPRD HST pertanyakan BUMD Murakata yang belum jalan
"Seharusnya, 15 hari setelah rapat itu perumusan sudah selesai. Namun sampai saat ini perhitungan rumus belum juga diserahkan," kata Yazid di Barabai, Senin.
Dia membeberkan, BUMD itu sudah disahkan dalam Perda 2016 dan diperbarui 2018, tentang Pendirian Perusahaan Daerah Murakata Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
"Sayangnya, di Tahun 2017 penyertaan modal tertunda karena saat itu anggaran HST defisit. Lalu di 2018 tertunda lagi dengan alasan keuangan belum stabil hingga diundur sampai 2019. Di 2019 ini pun sama, defisit. Di 2020 ini ada. Jadi kami desak agar terselenggara. Karena untuk kesejahteraan petani," kata Yazid.
Baca juga: DPRD kalsel konsultasikan BUMD ke kemendagri
BUMD Murakata ini, kata Yazid sesuai dengan visi misi Bupati HST. Bahkan sudah tertuang dalam RPJMD untuk mensejahterakan masyarakat HST yang 70 persen merupakan petani.
Pada 2020 ini, lanjut Yazid, DPRD menyepakati untuk mengalokasikan anggaran untuk rekrutmen pegawai dengan anggaran Rp 200 juta.
“BUMD ini menawarkan pengelolaan padi, peternakan hingga pupuk. Dengan adanya BUMD ini, petani dapat dilindungi saat harga gabah turun. Ini untuk memperkuat pertanian dan stabilasi harga," terang Yazid.
Baca juga: Pemprov evaluasi empat BUMD Kalsel
Ditegaskannya, instansi terkait yang menangani pun saat ditanya jenis usaha apa yang akan dikembangkan melalui BUMD ini, belum jelas apa.
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan sekaligus Ketua Perumus Pembentukan BUMD Murakata yang ditunjuk Wabup Berry Nahdian Forqan saat dikonfirmasi menerangkan, saat rapat kerja pada Januari iu menurutnya masih ada beberapa persyaratan lagi yang belum rampung, bahkan salah satunya luput dalam pembahasan dan paparan saat rapat kerja itu.
Seperti Tanah. Tanah untuk bangunan BUMD Murakata yang terletak di sekitar Pasar Pantai Hambawang Kecamatan Labuan Amas Selatan dengan luas 4000 meter persegi itu rupanya belum tercatat pada Komisi Informasi Publik (KIP).
Baca juga: Kotabaru Pelajari Keberhasilan BUMD Grogot
"Di sini yang agak berat. Salah satu syarat untuk dilampirkan dalam proposal harus ada surat keterangan dari BPN atau sertifikat. Sementara kita, di KIP saja belum tercatat. Jadi kita adakan rapat tadi dan meminta bantuan kecamatan dan kepala desa di sana untuk membuatkan Sporadik. Format dari BPN juga sudah kita serahkan ke kepala desa untuk diisi," kata Pandiansyah.
Hal lainnya menurutnya ada lagi, yakni Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Saat ini pihaknya belum mengantongi rekomendasi dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).
"Hal ini juga salah satu persyaratan yang harus dilampirkan dalam proposal. Saya sudah meminta Dinas Perdagangan membuat surat rekomendasi untuk diserahkan ke Dinas PUPR agar segera dipercepat ditujukan ke BKPRD," kata Pandiansyah.
Baca juga: Pemprov Dirikan BUMD Tidak Perlu Setor Modal
"Kita kejar dalam minggu ini, 2 atau 3 hari ke depan bisa selesai," ujarnya.
Setelah dicek kembali oleh Pandiansyah, ada lagi satu yang luput dari pembahasaan dalam rapat tentang persyaratan dalam pembangunan BUMD.
Dia sengaja berkunjung langsung ke Kabupaten Batola untuk memastikan infomasi yang diperolehnya terkait BUMD itu.
Baca juga: Pemprov Kalsel Berencana Bentuk BUMD
Ternyata ada lagi satu persyaratan yang belum dijelaskan saat rapat itu yakni, persyaratan yang mengharuskan ada Detail Engineering Design (DED) atau produk dari konsultan perencana untuk pembangunan gedung BUMD.
"Hal ini belum dipaparkan DPRD saat rapat di Auditorium. Ternyata saat saya berkunjung ke Dinas Koperasi di Batola, DED diharuskan dalam proposal," katanya.
Untuk DED, kata Pandiansyah memerlukan anggaran Rp100 juta. Sementara anggaran pada 2020 ini sudah berjalan.
Baca juga: BUMD Kalsel Diharapkan Jadi Perusahaan Modern
Lantas jika menunggu anggaran perubahan pada September nanti, maka BUMD baru bisa dikerjakan pada 2021 dimasukkan.
UUntuk ini kita ada solusi, kita minta kerjakan konsultan dari Batola dengan catatan bisa dibayar setelah perubahan. Dia siap membantu. Hanya saja apakah bupati maupun DPRD bersedia anggaran untuk DED dianggarakan pada perubahan nanti," terangnya.
Dari DED, kata Pandiansyah, nilai bangunan sudah diperhitungkan yakni, sekitar Rp7,5 miliar.
Baca juga: Warga Banua Asam kembali pertanyakan masalah beberapa rencana pembangunan desa
"Dari DED itu sudah terlihat nilai bangunan hingga isinya. Jadi ini yang dimasukkan dalam proposal," katanya.
Terkait persyaratan lainnya, lanjut Pandiansyah, seperti data dari dinas pertanian tentang produksi yang wajib dilampirkan dalam proposal sudah mencapai 95 persen.
"Saat ini kita fokus bangunan, gudang, disamping resi BUMDnya. Walaupun target Juni ini, Maret ini bisa diselesaiakan proposalnya kalau melihat progresnya," tuntasnya.
Baca juga: Berikut kesaksian MUI pada sidang kedua kasus dugaan Nabi palsu di HST
Baca juga: Berry : Anshor dan Banser jangan sampai terprovokasi isu hoax
Baca juga: Kementerian LHK tawarkan perhutanan sosial cegah Konflik agraria masyarakat adat
DPRD pertanyakan proses perumusan BUMD Murakata yang berlarut-larut
Senin, 9 Maret 2020 21:28 WIB
Seharusnya, 15 hari setelah rapat itu perumusan sudah selesai. Namun sampai saat ini perhitungan rumus belum juga diserahkan,