Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor menyatakan, pemerintah provinsinya berencana membentuk perusahaan umum daerah atau Badan Usaha Milik Daerah yang baru.
"Perusahaan umum daerah yang baru tersebut dengan usul nama Sebuku Bergerak, khusus menangani bagi hasil minyak dan gas," ujarnya pada rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin wakil ketuanya Asbullah AS di Banjarmasin, Kamis.
Dalam penjelasan yang dibacakan Wakil Gubernur Kalsel H Rudy Resnawan itu, pembentukan Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak tersebut sebagai tindak lanjut surat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Berdasar surat dari Kepala SKK Migas itu daerah penerima dana "participating interest" (termasuk Kalsel) hanya diberi waktu hingga sekitar pertengahan tahun 2018 untuk mendidikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
"Apabila dalam jangka waktu tersebut BUMD belum berdiri/terbentuk, maka hak atas dana participating interest akan hangus. Jika hal itu terjadi, maka suatu kerugian yang sangat besar bagi kita semuan" ujarnya.
Oleh karena itu, orang nomor di jajaran Pemprov tersebut meminta dukungan DPRD Kalsel dalam proses pembentukan Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak atau BUMD tersebut.
Pasalnya keberadaan BUMD tersebut yang nanti menangani hasil pembagian dana participating interest, dimana pemerintah daerah akan menerima sebesar lima persen.
Oleh sebab itu, Pemprov memutuskan untuk mendirikan BUMD baru berbentuk Perusahaan Umum Daerah dengan kepemilikan saham 100 persen pemerintah daerah, demikian Sahbirin.
Dalam prose mendirikan BUMD baru tersebut Pemprov setempat mengajukan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak yang nanti menjadi Perda atau payung hukum atas pembentukan perusahaan itu.
DPRD Kalsel kini mulai membahas Raperda tersebut, sesudah penyampaian penjelasan oleh Wakil Gubernur setempat,H Rudy Resnawan pada rapat paripurna lembaga legislatif tingkat provinsi itu, 2 November 2017.
Pemprov Kalsel Berencana Bentuk BUMD
Jumat, 3 November 2017 9:47 WIB
Perusahaan umum daerah yang baru tersebut dengan usul nama Sebuku Bergerak, khusus menangani bagi hasil minyak dan gas,