Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor menyatakan, pemerintah provinsinya tidak perlu menyetorkan modal dalam mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru.
Pernyataan itu menjawab/menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kalsel terhadap Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak pada rapat paripurna legislatif tersebut dipimpin ketuanya H Burhanuddin di Banjarmasin, Senin.
"Mengenai permodalan Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak akan ditanggung kontraktor kontrak kerja sama sehingga penyertaan modal mendirikan perusahaan umum daerah tidak memerlukan penyetoran," tegasnya.
"Pendirian BUMD berbentuk Perusahaan Umum Daerah sesuai ketentuan Pasal 334 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," lanjut orang nomor satu di jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel tersebut.
Begitu pula sesuai ketentuan, seluruh modal BUMD atau Perusahaan Umum Daerah yang baru tersebut milik satu daerah dan tidak terbagi atas saham," tambahnya dalam jawaban yang dibacakan Sekdaprov Kalsel H Abdul Haris.
Sedangkan mengenai dokumen analisa investasi sebagai kelengkapan untuk mendirikan Perusahaan Umum Daerah tersebut, Pemprov Kalsel bekerja sama dengan Tim Ahli Dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dalam penyusunannya.
Pembentukan perusahaan umum daerah yang baru dengan usul nama Sebuku Bergerak tersebut, khusus menangani bagi hasil minyak dan gas di Blok Sebuku Kabupaten Kotabaru, Kalsel.
Sebelumnya dalam penjelasan yang dibacakan Wakil Gubernur Kalsel H Rudy Resnawan, pembentukan Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak sebagai tindak lanjut surat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Berdasar surat dari Kepala SKK Migas itu daerah penerima dana "participating interest" (termasuk Kalsel) hanya diberi waktu hingga sekitar pertengahan tahun 2018 untuk mendidikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
"Apabila dalam jangka waktu tersebut BUMD belum terbentuk, hak atas dana participating interest dalam pengusahaan minyak dan gas Blok Sebuku akan hangus. Jika itu terjadi, suatu kerugian yang sangat besar bagi kita semuan" ujarnya.
Oleh karena itu, orang nomor di jajaran Pemprov tersebut meminta dukungan DPRD Kalsel dalam proses pembentukan Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak atau BUMD tersebut.
Pasalnya keberadaan BUMD tersebut yang nanti menangani hasil pembagian dana participating interest, dimana pemerintah daerah akan menerima sebesar lima persen.
Oleh sebab itu, Pemprov memutuskan untuk mendirikan BUMD baru berbentuk Perusahaan Umum Daerah dengan kepemilikan saham 100 persen pemerintah daerah, demikian Sahbirin.
Dalam prose mendirikan BUMD baru tersebut Pemprov setempat mengajukan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak yang nanti menjadi Perda atau payung hukum atas pembentukan perusahaan itu.