Banjarmasin (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kalimantan Selatan menangkap pasangan suami-istri yang jadi pengedar narkoba "plus", yaitu mereka kerap menyediakan tempat untuk pesta narkoba bagi pembelinya.
"Jadi setiap penyalahguna yang membeli shabu-shabu ke tersangka bisa disediakan tempat untuk mengonsumsi barang haram itu di rumah tersangka," kata Kepala Seksi Penyidikan BNNP Kalimantan Selatan, Komisaris Polisi Yanto Suparwito, di Banjarmasin, Kamis.
Tersangka IM (36) dan istrinya, MR (35), diringkus di rumah mereka Jalan Gubernur Syarkawi, Desa Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Rabu (12/2).
Mereka tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti enam paket shabu-shabu seberat 3,04 gram lengkap dengan timbangan digital.
"Kami juga temukan uang hasil transaksi penjualan shabu-shabu pada hari itu Rp2.600.000," kata Suparwito.
Menurut pengakuan tersangka, kata dia, hampir setiap hari mereka didatangi pembeli. Apalagi mereka juga menyediakan tempat untuk mengonsumsi narkoba di rumah sang pengedar.
"Jadi menyediakan tempat untuk pesta narkoba ini jadi daya tarik pembelinya hingga kedua tersangka sudah menjalani bisnis haramnya selama satu tahun terakhir," kata Suparwito.
Kini Tim Pemberantasan BNNP Kalimantan Selatan masih mengembangkan kasusnya dengan memburu bandar pemasok shabu-shabu kepada suami istri tersebut. Sedangkan tersangka yang kini ditahan dijerat Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi tangkap suami-istri pengedar narkoba "plus"
Sabtu, 15 Februari 2020 9:41 WIB
Jadi setiap penyalahguna yang membeli shabu-shabu ke tersangka bisa disediakan tempat untuk mengonsumsi barang haram itu di rumah tersangka