Barabai (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel) menyebutkan berkas berita acara kasus oknum Bhabinkamtibmas Polsek Limpasu jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berinisial MI yang memiliki 0,5 kilogram sabu dinyatakan lengkap atau P21.
"Untuk berkas perkara sudah lengkap (P21)," kata Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol. Wisnu Andayana saat dikonfirmasi di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Sabtu.
Baca juga: Oknum anggota Polsek Limpasu HST miliki 0,5 kg sabu
Sesuai petunjuk jaksa, Wisnu menerangkan perkara tersebut akan segera dilaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan pada awal Juli 2025.
Terkait pengembangan kasus, Wisnu membeberkan penyidik BNNP Kalsel belum menyasar tersangka baru usai penangkapan MI sekitar dua bulan lalu.
"Tidak ada kendala proses sidik. Kami memastikan berkas harus benar-benar lengkap dan cukup bukti guna antisipasi menghadapi perlawanan dari pihak tersangka," ujar Wisnu.
Baca juga: BNNP Kalsel buru sindikat anggota Polsek Limpasu edar narkoba
Sebelumnya, petugas BNNP Kalsel menembak oknum Bhabinkamtibmas Polsek Limpasu berinisial MI karena berupaya melarikan diri saat penangkapan terkait kasus narkoba pada Selasa (29/4).
Oknum polisi tersebut sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD H Damanhuri Barabai, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara di Banjarmasin guna penanganan lebih lanjut.
Saat ini, proses hukum terhadap oknum polisi tersebut masih terus berlanjut dan mendapatkan sorotan dari masyarakat luas, karena keterlibatan aparat terkait jaringan narkotika.
Baca juga: Oknum Polsek Limpasu HST terlibat narkoba terancam dipecat