Banjarmasin (ANTARA) - Razia penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan Unit Gakkum dan Unit Patroli Satpolair Polresta Banjarmasin berhasil meringkus seorang wanita diduga sebagai pengedar sabu-sabu saat melintas di Sungai Martapura kota setempat.
"Memang benar, ada satu pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil kami ringkus saat melakukan razia pekat di perairan Sungai Martapura," kata Kasat Polair Polresta Banjarmasin AKP John Louis Letedara melalui Kanit Gakkum Iptu Selamat Riyadi di Banjarmasin, Rabu.
Dikatakannya, untuk pelaku yang diringkus itu diketahui berjenis kelamin perempuan dan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 14 paket sabu-sabu, dua set alat isap sabu-sabu yang disembunyikan di dalam dompet kecil.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku berinisial RS (50) warga Jalan Kelayan B Gang Panggang, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Pelaku RS diringkus saat anggota Satpolair Banjarmasin melaksanakan razia pekat pada hari Rabu (22/1) pagi, sekitar pukul 10.00 WITA.
Di mana saat itu pelaku RS sedang naik perahu cepat dan melintas di depan Mako Satpolair Polresta Banjarmasin yang sedang melaksanakan razia pekat.
Setelah perahu cepat dihentikan dan semua penumpang dilakukan pemeriksaan, kemudian ditemukan 14 paket narkotika jenis sabu-sabu yang di bawa penumpang berinisial RS.
Atas temuan itu, selanjutnya RS langsung digiring dan diamankan di Mako Satpolair Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku RS saat ini sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu," tutur perwira pertama Polri itu.
Iptu Selamat mengatakan, atas perbuatan tersangka maka penyidik menjeratnya dengan pasal 114 jo pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.