Oleh Imam Hanafi
Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, kembali mengerahkan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara di 21 kecamatan dan 201 desa dan kelurahan untuk melakukan penyisiran terhadap pemilih yang belum memiliki nomer induk kependudukan.
"Sebelum ke lapangan, PPK dan PPS sudah dibekali dengan tata cara untuk mengisi nomer induk kependudukan (NIK) pemilih yang sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT)," terangnya.
Penyisiran tersebut juga bertujuan untuk mencari kembali warga yang sudah masuk dalam DPT, tetapi meninggal dunia, pindah alamat atau baru pensiun dari TNI, atau pemilih baru.
Bagi warga yang belum masuk dalam DPT, mereka akan dimasukan dalam daftar pemilih khusus, di mana ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Erpan memperkirakan, dengan penyisiran yang berakhir Rabu nanti akan membuat jumlah DPT Kotabaru yang ditetapkan pada 1 November yakni, 226.803 akan berubah.
"Perubahan bisa bertambah atau berkurang, dan untuk penetapanya tidak perlu dilakukan lazimnya pleno terbuka, tetapi cukup dengan berita acara saja," terang Erpan.
Hasil penyisiran nanti, lanjut ketua KPU, akan disampaikan kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan pada 25 November.
Sementara itu, Erpan menambahkan, dari 226.803 pemilih di Kotabaru terdapat sekitar 20.000 pemilih yang belum memiliki NIK.