Pemerintah godok tiga rancangan PP dan 4 rancangan Perpres KPK
Selasa, 21 Januari 2020 7:53 WIB
Labuan Bajo (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menyatakan masih belum menerima rancangan final Peraturan Pemerintah (PP) dan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Belum sampai ke meja saya," kata Presiden Joko Widodo di Labuan Bajo, Senin (20/1).
Peraturan-peraturan turunan itu adalah Rancangan PP (RPP) Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas, RPP Hasil Penggeledahan dan Penyitaan Tindak Pidana Korupsi dan RPP Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Selanjutnya Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, RPerpres Gaji dan Tunjangan Pegawai KPK, RPerpres Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Dewan Pengawas KPK, RPrespres Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan KPK dan Organ Pelaksana KPK
"Memang belum sampai meja Presiden, masih proses pembahasan," kata staf khusus Presiden Dini Purwono saat dikonfirmasi.
Presiden Joko Widodo baru meneken satu aturan turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas KPK.
Baca juga: Komisioner KPK menemui Pimpinan DPR
Di masyarakat telah beredar rancangan perpres tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK yang diajukan Kementerian Hukum dan HAM.
Rancangan tersebut cukup menuai kontroversi karena dianggap sudah definitif dan akan diterbitkan.
Salah satu isi yang cukup mengundang kontroversi adalah pada pasal 1 ayat 1 menyatakan "Pimpinan KPK merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara". Selanjutnya pada pasal 31 dibentuk juga badan Inspektorat Jenderal padahal KPK sudah memiliki Dewan Pengawas.
Presiden Joko Widodo hingga Senin (6/1) belum mengeluarkan izin prakarsa rancangan Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK yang diajukan Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: KPK bantah kecolongan kader PDIP Harun Masiku dalam OTT
Kalau izin prakarsa sudah ada maka barulah Setneg akan mengundang kementerian dan lembaga yang ditunjuk termasuk KPK untuk membahasnya.
Sementara terkait rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Peralihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) izin prakarsanya telah dikeluarkan Presiden Jokowi pada 27 Desember 2019 ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang tembusannya dikirim ke KPK, sehingga Kemenpan-RB yang akan mengundang KPK untuk pembahasan PP tersebut.
Pada 12 Desember 2019 lalu, Ketua KPK 2015-2019 Agus Rahardjo mengirimkan surat permohonan persetujuan dan izin prakarsa rancangan PP tentang Manajemen Peralihan pegawai KPK menjadi ASN, KPK lalu menerima tembusan dari Setneg kepada Kemenpan-RB pada 26 Desember 2019.
"Belum sampai ke meja saya," kata Presiden Joko Widodo di Labuan Bajo, Senin (20/1).
Peraturan-peraturan turunan itu adalah Rancangan PP (RPP) Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas, RPP Hasil Penggeledahan dan Penyitaan Tindak Pidana Korupsi dan RPP Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Selanjutnya Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, RPerpres Gaji dan Tunjangan Pegawai KPK, RPerpres Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Dewan Pengawas KPK, RPrespres Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan KPK dan Organ Pelaksana KPK
"Memang belum sampai meja Presiden, masih proses pembahasan," kata staf khusus Presiden Dini Purwono saat dikonfirmasi.
Presiden Joko Widodo baru meneken satu aturan turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas KPK.
Baca juga: Komisioner KPK menemui Pimpinan DPR
Di masyarakat telah beredar rancangan perpres tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK yang diajukan Kementerian Hukum dan HAM.
Rancangan tersebut cukup menuai kontroversi karena dianggap sudah definitif dan akan diterbitkan.
Salah satu isi yang cukup mengundang kontroversi adalah pada pasal 1 ayat 1 menyatakan "Pimpinan KPK merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara". Selanjutnya pada pasal 31 dibentuk juga badan Inspektorat Jenderal padahal KPK sudah memiliki Dewan Pengawas.
Presiden Joko Widodo hingga Senin (6/1) belum mengeluarkan izin prakarsa rancangan Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK yang diajukan Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: KPK bantah kecolongan kader PDIP Harun Masiku dalam OTT
Kalau izin prakarsa sudah ada maka barulah Setneg akan mengundang kementerian dan lembaga yang ditunjuk termasuk KPK untuk membahasnya.
Sementara terkait rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Peralihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) izin prakarsanya telah dikeluarkan Presiden Jokowi pada 27 Desember 2019 ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang tembusannya dikirim ke KPK, sehingga Kemenpan-RB yang akan mengundang KPK untuk pembahasan PP tersebut.
Pada 12 Desember 2019 lalu, Ketua KPK 2015-2019 Agus Rahardjo mengirimkan surat permohonan persetujuan dan izin prakarsa rancangan PP tentang Manajemen Peralihan pegawai KPK menjadi ASN, KPK lalu menerima tembusan dari Setneg kepada Kemenpan-RB pada 26 Desember 2019.